Corona Mewabah, Ahli IT dari Jakarta Ogah Bersaksi di PN Makassar

Jum'at, 20 Maret 2020 - 00:15 WIB
Corona Mewabah, Ahli IT dari Jakarta Ogah Bersaksi di PN Makassar
Sidang kasus skimming ATM yang dilakukan dua warga Rumania ditunda karena saksi ahli dari Jakarta tidak hadir. Foto/Ilustrasi/Istimewa
A A A
MAKASSAR - Mewabahnya virus corona alias covid-19 mengakibatkan berbagai agenda kegiatan berantakan. Tidak hanya event besar yang mengumpulkan banyak orang, tapi juga persidangan di pengadilan. Seperti yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Sidang lanjutan kasus dua warga negara Rumania yang melakukan kejahatan skimming ATM terpaksa ditunda hingga dua pekan mendatang. Penyebabnya, saksi ahli information technology alias IT asal Jakarta ogah datang bersaksi di PN Makassar karena kebijakan pembatasan sosial.

"Sesuai surat edaran memang Pengadilan Negeri Makassar yang menentukan, tapi karena kita juga ada kendala kehadiran saksi ahli, makanya terpaksa harus ditunda dan tidak mungkin untuk kita paksakan," ungkap JPU kasus skimming, Ridwan Saputra, Kamis (19/3/2020) kemarin.

Lebih jauh, Ridwan menuturkan ahli teknologi informasi dari Jakarta yang direncanakan hadir saat dikonfirmasi memang mengaku tak mau ambil risiko. Dia memilih untuk menaati kebijakan pemerintah untuk bekerja melalui rumah, sehingga hal itu tidak dapat dipaksakan.

"Kan memang kebijakannya semua orang harus kerja dari rumah, makanya kita juga tidak bisa paksakan, kita menunggu saja, mudah-mudahan bencana nasional virus corona ini cepat berlalu," ujarnya.

Dia tak menampik hal tersebut dapat berpengaruh terhadap masa tahanan terdakwa. Namun dia mengaku penundaan sidang juga demi kebaikan bersama baik para terdakwa, jaksa, hakim dan semua pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Makassar.

"Penundaan sidang tentu berpengaruh dengan masa penahanan terdakwa, tapikan ini bencana nasional. Kita paksakan juga bisa-bisa semua kena imbasnya, jadi saya pikir untuk masa penahanan kita akan cari solusinya, yang penting kita ikuti dulu imbauan pemerintah dan tidak perlu ambil risiko," ujarnya.

Guna membuktikan perbuatan keduanya, JPU memang rencananya akan menghadirkan ahli teknologi untuk memberikan keterangan yang berkaitan dengan barang bukti alat skimmer yang digunakan terdakwa.

Terancam 7 Tahun Bui
JPU perkara ini, Ridwan Saputra menilai perbuatan keduanya diduga telah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Perbuatan terdakwa inikan menggunakan teknologi, makanya ahli teknologi penting untuk dihadirkan sebab Majelis akan memutuskan perkara ini berdasarkan keterangan dari ahli," ujarnya.

Meski begitu Ridwan mengatakan fakta terkait belum adanya korban (pencurian uang hasil skimming) bisa saja meringankan hukuman terdakwa, meski demikian semua tergantung dari keputusan majelis hakim.

Diketahui terdakwa skimming asal Rumania bernama Gilca Amzulescu dan George Silviu terancam hukuman penjara selama tujuh tahun atas perbuatannya melakukan skimming di dua Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Kota Makassar. Kedua terdakwa diketahui secara bersama-sama mencoba melakukan perbuatan pidana dengan memasang beberapa alat di dua ATM.

Masing-masing di Jalan Mappanyukki dan Jalan Hertasning pada 8 Oktober 2019 lalu, dengan maksud untuk merekam atau menyalin data skrip kartu ATM milik nasabah bank BNI. "Dia memasang kamera kecil berukuran kancing baju di atas kotak tombol mesin ATM, ada juga alat skimmer, mereka berniat merekam data milik nasabah," ungkapnya.

Atas dasar itu JPU mengancam kedua warga negara Rumania tersebut dengan ancaman hukuman selama 7 tahun, sesuai pasal 46 Ayat (2) jo pasal 30 ayat (2) UU No 19/2016 tentang Informasi dan transaksi elektronik, jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Subsider pasal 47 ayat (1) jo pasal 30 ayat 31 ayat (1) UU No 19/2016 tentang Informasi dan transaksi elektronik.
(tyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.6119 seconds (0.1#10.140)