Tuding Demo Mahasiswa Ditunggangi, Pejabat Tator Dipolisikan

Jum'at, 20 Maret 2020 - 18:20 WIB
Tuding Demo Mahasiswa Ditunggangi, Pejabat Tator Dipolisikan
Massa pengunjuk rasa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Simbuang Mappak Menggugat melakukan orasi sambil membakar ban di depan gedung DPRD Tana Toraja, Senin (16/3/2020). Foto: SINDOnews /Joni Lembang
A A A
MAKASSAR - Kepala BPBD Kabupaten Tana Toraja (Tator), Alfian Andi Lolo, dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel atas dugaan penyebaran informasi bohong alias hoaks. Pangkal masalahnya, pejabat Tator itu menuding demonstrasi mahasiswa beberapa waktu lalu sudah ditunggangi oleh salah satu bakal calon bupati.

Tidak hanya Kepala BPBD Tator, sejumlah akun Facebook juga dilaporkan dengan kasus serupa oleh Dewan Pengurus Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Simbuang-Mappak (Ippemsi) Kota Makassar. Laporan polisi dilayangkan pada Rabu (18/3/2020) lalu.

Ketua Ippemsi Makassar, Rei Naldo, menyatakan laporan polisi itu diajukan pihaknya karena tidak terima dengan penyebaran hoaks melalui media sosial yang menyudutkan organisasinya. Tuduhan pejabat Tator dan sejumlah akun Facebook diklaimnya tidak berdasar.

Rei menjelaskan khusus Kepala BPBD, penyebaran hoaks tidak disampaikan secara terbuka seperti tiga akun Facebook yang dipolisikannya. Pejabat Tator itu bercakap melalui aplikasi WhatsApp dengan Ketua Ippemsi Toraja, dimana dia menuduh aksi unjuk rasa mahasiswa dari organisasinya ditunggangi.

"(Ketua BPBD Tator) yang bilang dapat informasi dari Badan Intelejen Negara kalau aksi kami ditunggangi salah satu bakal calon bupati. Namun ini tidak bisa di buktikan juga," ungkap Rei kepada SINDOnews, Jumat (20/3/2020).

Rei mengaku pihaknya sudah coba mengkonfirmasi Kepala BPBD Tator soal pernyataan tidak berdasar itu. Tapi upaya meminta penjelasan selalu gagal. "Sudah didatangi di kantornya tapi tidak ada, hanya temannya saja. Awalnya mau di lapor di Polres Tator, tapi saya bilang langsung Polda Sulsel saja," ungkapnya.

Rei menegaskan demonstrasi dari organisasinya yang mengevaluasi kinerja Pemkab Tator adalah murni aspirasi mahasiswa yang melihat keresahan masyarakat Simbuang-Mappak. Adanya tudingan dari pejabat Tator yang menyebut aksinya ditunggangi tentu merusak citra organisasinya.

“Olehnya itu kami meminta kepada Tim Cyber Polda Sulsel untuk mengusut tuntas pelaku hoaks tersebut. Mereka yang telah menyebarkan hoaks harus diproses secara hukum,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala SPKT Polda Sulsel, AKBP Ade Rusnandar, menyebutkan telah menerima laporan polisi bernomor LP-B / 104 / III /2020/ SPKT. "Laporan sudah diterima Rabu kemarin, sudah saya kirim ke Krimsus. Dugaan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU RI No. 1 tahun 1946 dan/atau Pasal 28 ayat (2) UU ITE," singkatnya.

Terpisah, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Yudha, mengungkapkan pihaknya sementara melakukan penyelidikan dalam kasus dugaan tindak pidana menyiarkan berita bohong atau ujaran kebencian terhadap organisasi daerah mahasiswa tersebut.

"Ya sudah kami terima, tentu dilidik dulu kasusnya sesuai tahapan undang-undang," tandas Yudha.
(tyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.1529 seconds (0.1#10.140)