Dana Desa Bisa Dipakai untuk Cegah Penyebaran Virus Corona

Sabtu, 21 Maret 2020 - 21:18 WIB
Dana Desa Bisa Dipakai untuk Cegah Penyebaran Virus Corona
Pemerintah menyampaikan dana desa dapat dimanfaatkan untuk pencegahan penyebaran virus corona. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah desa bisa memanfaatkan dana desa guna mencegah dan menangani penyebaran virus corona alias covid-19. Misalnya untuk upaya pencegahan, pemerintah desa bisa menggunakan dana tersebut untuk mengedukasi masyarakat di wilayahnya.

Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarat Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Taufik Madjid, mencontohkan pemerintah desa dapat melakukan kampanye pola hidup sehat dan bersih.

“Artinya, bahwa telah memberikan peluang kepada desa agar bisa menggunakan dana desa untuk kita menjaga mencegah berbagai macam aspek, khususnya terkait dengan meluasnya covid-19,” kata Taufik, dilansir dari laman resmi covid19.go.id, Sabtu (21/3/2020).

Taufik menyampaikan bahwa pemerintah desa juga dapat menggunakan dana desa untuk penanganan covid-19. Penggunaan dana dapat disesuaikan dengan tingkat eskalasi yang ada di wilayah.

“Oleh sebab itu, kepada seluruh jajaran pemerintah desa, kepala desa, badan permusyawaratan desa (BPD) dan perangkat desa, bahkan tokoh-tokoh masyarakat, kami menghimbau untuk segera melakukan langkah-langkah persiapan dan antisipasi dengan tetap pedomani instruksi dari gugus tugas yang ada di daerah sehingga penggunaan dan kebutuhan kebutuhan masyarakat yang sesuai dengan skala yang dialami oleh masyarakat semua,” pesan Taufik.

Terkait dengan administrasi dan akuntabilitas, Taufik meminta jajaran pemerintah desa mempercepat penyiapan dokumen administrasi. Ini dibutuhkan untuk persyaratan pencairan dana desa. Tahun ini pencairan melalui transfer dari rekening kas umum negara ke rekening kas desa.

Taufik juga menekankan kerja sama dan koordinasi yang baik pemerintah desa, BPBD, pemerintah kabupaten dan dinas terkait, khususnya perubahan anggaran desa atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Terkait dana desa, pencairan secara bertahap disesuaikan dengan syarat-syarat yang telah dipenuhi oleh pemerintah desa. “Jajaran pemerintah desa supaya mempercepat syarat-syarat pencairan dana desa karena untuk tahun ini, tahap pertamanya 40%, tahap kedua 40%, dan tahap ketiga 20%. Tahap pertama 40% kurang lebih ada Rp 28,8 triliun,” ujar Taufik.

Alokasi dana didistribusikan untuk 74.953 desa di 434 kabupaten dan kota di Indonesia. Dana desa yang diperoleh oleh pemerintah desa dapat segera untuk mengantisipasi, mencegah, sekaligus menangani luasnya dampak penyebaran virus corona.
(tyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5279 seconds (0.1#10.140)