Guru Besar Unhas Minta Sidang di Pengadilan Tetap Digelar

Senin, 23 Maret 2020 - 09:32 WIB
Guru Besar Unhas Minta Sidang di Pengadilan Tetap Digelar
Aktivitas sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Foto : SINDOnews/Doc
A A A
MAKASSAR - Penundaan sidang dalam rangka mencegah penularan covid-19 di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, mengundang reaksi dari berbagai pihak. Salah satunya Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Hasanuddin Makassar, Slamet Sampurno.

Kata Dia,sidang khususnya pidana tak perlu ditunda dan disarankannya untuk tetap dilangsungkan di PN Makassar. Hal itu demi terjaganya sistem hukum serta tidak terjadinya pelanggaran atas hak hak terdakwa, utamanya terkait masa tahanan.

"Dalam KUHAP dikatakan jika masa tahanan lewat maka tersangka atau terdakwa lepas demi hukum. Jika dikaitkan dengan masalah tersebut, pihak pengadilan atau hakim tetap harus berdasar kepada KUHAP, dan tetap menjalankan sidang, karena jika tidak maka terdakwa dapat lepas demi hukum, atau terjadi pelanggaraan hukum yaitu penggalaran terhadap hak-hak tersangka atau terdakwa," ungkapnya kepada SINDOnews.

Dia pun menyarankan agar hakim tetap menggelar sidang. Hanya saja demi keamanan diri hakim, jaksa, pengacara dan terdakwa, persidangan sebaiknya digelar tanpa dihadiri pengunjung.

"Saya pikir ini bukan menyepelekan wabah, tapi karena ini merupakan sistem hukum dan hukum harus ditegakkan dalam keadaan apapun, maka saran saya sidang tetap digelar tanpa harus dihadiri pengunjung," ujarnya.

Dengan tidak adanya pengunjung, lanjut Dia, maka baik hakim, jaksa dan pihak lainnya dapat menjaga jarak aman demi keselamatan diri sendiri dengan mengikuti prosedur pencegahan virus corona, menggunakan masker serta hand sanitizer.

"Pada intinya tetap jaga keselamatan diri. Bagi hakim, jaksa ataupun pengacara yang merasa tidak cukup sehat, tentu jangan memaksakan diri," pungkasnya.

Diketahui sejak mewabahnya virus corona, PN Makassar mulai memperketat pengawasan terhadap pengunjung sidang. Para pengunjung sidang setiap kali hendak masuk ke PN Makassar di Jalan RA Kartini diharuskan untuk mengecek suhu tubuh.

Tak hanya itu PN Makassar juga mulai menunda sebahagian sidang dengan tujuan untuk mecegah penularan virus korona. Humas Pengadilan Negeri Makassar, Bambang Nurcahyono beberapa waktu lalu mengatakan pihaknya telah menerima surat edaran dari Mahkamah Agung (MA) dan pemerintah setempat agar sebisa mungkin mengurangi interaksi di pengadilan.

Dalam surat edaran MA, hakim yang kondisi kesehatannya kurang baik memang diminta untuk di rumahkan. Hanya saja kata Bambang di PN Makassar tidak ada hakim yang diliburkan dan hingga saat ini semua hakim tetap berkantor. "Tidak ada yang diliburkan, kantor tetap berjalan normal. Hanya memang ada beberapa penundaan sidang untuk melakukan protokol cegah virus covid-19 sesuai arahan Pimpinan dan seminim mungkin untuk menghindari banyak orang, jadi kami tetap standby di kantor," jelasnya.

Dia tidak memungkiri pengadilan memang tiap harinya padat pengunjung, utamanya pada sidang sidang tindak pidana. Olehnya ada beberapa sidang yang ditunda.
(sss)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8487 seconds (0.1#10.140)