Jika Istri Wabup Bone Mangkir Lagi, Hakim akan Periksa Dokter Jiwanya

Selasa, 24 Maret 2020 - 09:36 WIB
Jika Istri Wabup Bone Mangkir Lagi, Hakim akan Periksa Dokter Jiwanya
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar telah mengabulkan permintaan Jaksa Penuntut Umum untuk memeriksa dokter Rumah Sakit Jiwa Dadi, yang memberikan rekomendasi sakit kepada istri Wakil Bupati (Wabup) Bone, Erniati. Foto : Istimewa
A A A
MAKASSAR - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar telah mengabulkan permintaan Jaksa Penuntut Umum untuk memeriksa dokter Rumah Sakit Jiwa Dadi, yang memberikan rekomendasi sakit kepada istri Wakil Bupati (Wabup) Bone, Erniati.

Pemeriksaan dokter ini dijadwalkan berlangsung pada sidang dugaan korupsi dana BOP non fisik proyek pengadaan buku PAUD untuk puluhan Taman Kanak-kanak di Kabupaten Bone Tahun 2017 dan 2018, berikutnya di Pengadilan Tipikor Makassar.

Baca Juga : Dokter Jiwa yang Tangani Istri Wabup Bone akan Diperiksa di Pengadilan

"Kalau tidak hadir lagi (Erniati_red), Majelis Hakim meminta kepada pengacara saksi agar menghadirkan dokternya. Setelah itu barulah panggilan paksa yang kami ajukan dilakukan," tegas JPU, Erwin kepada SINDOnews.

Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone, Ery Satriana, berharap untuk kali ini Erniati yang bakal dihadirkan sebagai saksi atas keterlibatan terdakwa lain dapat kooperatif menghadiri sidang.

"Pada dasarnya kita minta dan sangat berharap saksi dapat kooperatif, apalagi inikan dalam rangka pembuktian tiga terdakwa kasus ini. Tapi setelah kita memanggil dengan baik-baik alasannya sakit dan sampai sekarang belum sembuh-sembuh," sesalnya.

Diketahui sebelumnya Erniati yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus ini, sudah dua kali mangkir dari sidang. Dia bahkan juga melayangkan surat sakit mental kepada Jaksa Penuntut Umum.

Hingga saat ini Erniati juga masih lolos dari jeratan tahanan dengan berkas perkara yang belum dituntaskan penyidik Polres Bone meski sudah diatensi Polda Sulsel.

Padahal keterlibatannya dalam kasus ini cukup terang benderang. Erniati bersama tiga orang lainnya masing-masing adalah Sulastri, Iksan dan Masdar diduga memaksa sejumlah kepala sekolah taman kanak-kanak di Kabupaten Bone untuk membeli buku PAUD yang harganya telah dinaikkan dari harga distributor sebesar Rp5.000 per buku menjadi Rp17.500 hingga Rp21.000 pereksemplarnya.

Dalam perjalanan perkara ini, seorang mantan bendahara Disdik Bone mengungkap telah memberikan sejumlah uang kepada Erniati di rumah jabatan suaminya.
(sss)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4438 seconds (0.1#10.140)