Dr Elisabeth yang Buat Pasiennya Buta Batal Dituntut

Selasa, 24 Maret 2020 - 10:39 WIB
Dr Elisabeth yang Buat Pasiennya Buta Batal Dituntut
Mewabahnya perkara corona berdampak terhadap sidang perkara malpraktik suntik filler oleh terdakwa dr Elisabeth. Padahal perkara tersebut rencananya sudah memasuki tahap penuntutan. Foto : Ilustrasi/Istimewa
A A A
MAKASSAR - Mewabahnya perkara corona berdampak terhadap sidang perkara malpraktik suntik filler oleh terdakwa dr Elisabeth. Padahal perkara tersebut rencananya sudah memasuki tahap penuntutan.

Ridwan Saputra yang tidak lain merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini mengatakan, sidang tuntutan perkara malpraktik ini ditunda hingga 30 Maret lantaran adanya kebijakan untuk mengantisipasi virus corona.

Dia mengaku tak mau mengambil risiko terpapar virus korona dan begitu mendukung penundaan sidang oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar. Apalagi menurutnya perkara malapraktik dokter kecantikan ini cukup menyita perhatian publik dan pengunjung sidang.

"Harusnya hari ini sudah tuntutan, tapi karena kasus itu juga menarik perhatian publik dan sering kali pengunjung sidangnya banyak, majelis menunda sidangnya sampai 30 Maret," tukasnya.

Lebih lanjut Ridwan mengatakan dalam perkara ini, terdakwa yang berprofesi sebagai dokter tersebut diduga kuat telah melakukan malpraktik yang mengakibatkan seorang pasiennya mengalami kebutaan pada mata kirinya.

Dia tak menampik, terdakwa memang mengaku melakukan praktek medis berupa suntik filler untuk membuat tirus pipi korban. Hanya saja, selain lalai dan mengakibatkan kebutaan pada korban klinik kecantikan terdakwa juga diduga tak berizin. "Kita lihat kedepannya, sekarang Kejaksaan Negeri Makassar sementara merampungkan tuntutannya," pungkasnya.

Sebelumnya terdakwa dr Elisabeth dalam sidang pemeriksaan keterangan terdakwa mengaku melakukan tindakan medis tersebut di klinik kecantikan miliknya Belle Beauty dibilang Serigala Kota Makassar telah sesuai keilmuan dan prosedur medis.

"Izin yang mulia, saya hanya mau bilang kalau apa yang saya lakukan sudah sesuai prosedur dan saya tidak mungkin melakukan praktek medis itu kalau tidak menyekolahkannya," ujarnya yang dihadapan Majelis Hakim.

Diketahui juga perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta Katua Perdaweri saat dihadirkan sebagai saksi justru membela terdakwa.

Dalam kesaksiannya, Ketua Perdaweri mengaku pihaknya sebagai sebuah organisasi yang mendalami praktek medis estetik termasuk praktek medis suntik filler mengaku telah melakukan penyelidikan terhadap perbuatan dr Elisabeth dan menyatakan tindakan dr Elisabeth telah sesuai prosedur.

Tak hanya itu, Ketua Perdaweri juga menyatakan risiko kebutaan dalam praktek penyuntikan filler merupakan resiko yang pada dasarnya hanya terjadi dengan perbandingan 1 berbanding 1.000. "Tim sudah kita turunkan dan hasilnya kami menyatakan tindakan medis terdakwa sudah sesuai, untuk risiko kebutaan saya pikir sangat kecil kemungkinannya, hanya 1 berbanding 1000," pungkasnya.
(sss)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8764 seconds (0.1#10.140)