2 Orang Jambret di Makassar Ditangkap Saat Sedang Tidur

Rabu, 25 Maret 2020 - 18:52 WIB
2 Orang Jambret di Makassar Ditangkap Saat Sedang Tidur
Opick (22) dan Aryan (19) saat diamankan aparat Polsek Panakkukang. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Tim Resmob Polsek Panakkukang meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan masing-masing Muhammad Taufiq Nugraha alias Opick (22) dan Aryan (19).

Kedua pria bertetangga ini ditangkap di kediamannya masing-masing di Jalan Sepakat, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Rabu (25/3/2020) sekira pukul 03.00 Wita.

Kasi Humas Polsek Panakkukang, Bripka Ahmad Halim menjelaskan kedua pemuda ini diduga telah menjambret tas berisi barang berharga milik korbannya saat melintas tidak jauh dari kediaman mereka Minggu 22 Maret 2020 lalu.

"Menindaklanjuti laporan pengaduan dari korban. Penyidikan dilakukan selama dua hari, akhirnya terungkap identitas dan keberadaan pelaku. Keduanya mengambil tas berisi surat-surat penting dan satu unit handphone merek Oppo F9 berwarna merah," kata Halim.

Dia menuturkan, Opick dan Aryan diringkus saat sedang tidur di rumahnya. Petugas langsung mengangkut dua pemuda ini ke Mapolsek Panakkukang guna menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Hasil interogasi mereka membenarkan melakukan kejahatan jalanan itu. Mereka mengambil handphone, sementara tas berisi surat-surat dibuang ke kanal tidak jauh dari lokasinya beraksi," jelas Halim.

Handphone tersebut, kata Halim, kemudian dijual kepada seorang ibu rumah tangga berinisial D (35) warga Jalan Swadaya, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

"Dijual seharga Rp1.350.000. IRT inisial D juga kami amankan atas dugaan pertolongan jahat atau pasal penadah hasil kejahatan," ungkapnya.

Dari hasil interogasi, lanjut Halim, kedua pelaku awalnya mengintai korban yang sedang mengendarai motor. Begitu dianggap aman mereka lalu beraksi.

"Sama-sama berkendara sepeda motor, Opick ini eksekutor, sementara Aryan jadi joki yang menyerempet korban. Lalu membawa kabur barang berharga korbannya," ujar Halim.

Hasil dari aksi kejahatan keduanya, disebutkan Halim, digunakan para pelaku untuk berfoya-foya.

"Uang hasil penjualan handphone korban, mereka gunakan untuk bermain judi di warnet hingga membeli sabu. Barang bukti yang diamankan itu berupa Handphone milik korban serta kendaraan roda dua milik pelaku yang pakai beraksi," ucap Halim.

Saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Panakkukang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Oleh penyidik, Opick dan Aryan dijerat Pasal 365 ayat dua KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Sementara Ibu D, dikenakan pasal 480 KUHPidana tentang pertolongan jahat dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," pungkas Halim.
(man)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.0436 seconds (0.1#10.140)