Paslon Perseorangan Lebih Syarat Dukungan Bakal Diverifikasi Faktual

Jum'at, 27 Maret 2020 - 16:11 WIB
Paslon Perseorangan Lebih Syarat Dukungan Bakal Diverifikasi Faktual
KPU Maros bakal lakukan verifikasi faktual terhadap dukungan calon perseorangan yang memenuhi syarat dukungan. Walau jadwal verifikasi belum diketahui kapan dimulai. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - KPU Maros telah melakukan rapat pleno untuk penetapan dukungan pasangan calon (Paslon) yang menempuh jalur perseorangan. Dukungan ini ialah hasil dari verifikasi administrasi yang dilakukan dan diproses sejak 19 Maret 2020 lalu.

Di Maros, Paslon Muhammad Nur Mahmud-Muhammad Ilyas Cika satu-satunya yang menempuh jalur perseorangan. Mereka berhasil menyetor kurang lebih 26 ribu dukungan KTP yang tersebar di 14 atau seluruh kecamatan di Maros. Jumlah ini sudah melebihi dukungan yang dipersyaratkan yakni hanya 24 ribu dan minimal tersebar di delapan kecamatan.

Komisioner KPU Maros, Mujaddid mengatakan, dari hasil rapat pleno setelah verifikasi administrasi, dukungan Mahmud-Ilyas Cika sudah melebihi syarat minimal. Sehingga bisa dilanjutkan ke tahap verifikasi faktual (Verfak).

"Saya tidak hafal berapa jumlahnya. Tapi yang pastinya sudah melebihi syarat untuk dilanjukan ke verifikasi faktual," katanya saat dihubungi, Jumat (27/3/2020).

Dari hasil verifikasi adminitrasi, dukungan Paslon dikategorikan menjadi tiga bagian. Memenuhi syarat (MS), belum memenuhi syarat (BMS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Jadi di verifikasi adminitrasi itu tidak ada yang membatalkan dan menggugurkan. Semua dukungan yang kita dapat, langsung diteruskan ke verifikasi faktual untuk memastikan. Karena belum tentu sah di adminitasi, sah juga di faktual. Jadi semua yang belum memenuhi syarat dan memenuhi syarat tetap kita faktualkan," tutur Mujaddid.

Adapun dukungan TMS ditemukan sebanyak 600 KTP. Khusus dukungan TMS kata Mujaddid, dipastikan tidak akan dilanjutkan ke tahap Verfak.

Sedianya, tahap Verfak dukungan Paslon perseorangan dimulai sejak 26 Maret lalu hingga 15 April 2020. Namun tahapan ini ditunda hingga waktu yang tidak ditentukan lantaran situasi yang belum kondusif karena wabah Covid-19 atau virus Corona.

"Belum ada kepastian kapan dimulai tahapannya. Kita juga sementara menunggu instruksi selanjutnya dari KPU RI. Berharap saja semuanya cepat berlalu," harapnya.
(agn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0434 seconds (0.1#10.140)