Diperkirakan Sistem Belajar di Rumah Masih akan Diperpanjang

Sabtu, 28 Maret 2020 - 09:15 WIB
Diperkirakan Sistem Belajar di Rumah Masih akan Diperpanjang
Sistem belajar daring diperkirakan akan terus berlanjut, pasalnya ada eskalasi kasus corona yang cukup signifikan di Makassar. Foto : SINDOnews/Doc
A A A
MAKASSAR - Sistem belajar daring diperkirakan akan terus berlanjut, pasalnya ada eskalasi kasus corona yang cukup signifikan di Makassar.

"Patut diduga itu akan terjadi perpanjangan proses pembelajaran di rumah tapi saya tidak bisa mendahului keputusan pimpinan," ungkapPlt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar Abdul Rahman Bando, Jumat (27/03/2020), kemarin.

Kata Rahman, perkiraan tersebut didasari himbauan dua minggu untuk belajar di rumah sisa menghitung jari, sementara kondisi Makassar belum memungkinkan untuk siswa berkumpul di sekolah.

Asumsi tersebut juga didukung dengan diperpanjangnya masa penanganan darurat Covid-19 sampai tanggal 29 Mei 2020 oleh Tim Tanggap Darurat Bencana.

"Dari perkembangan ini kemungkinan akan berdampak ke seluruh wilayah di Indonesia sehingga saya menduga akan terjadi proses pembelajaran jarak jauh," ucapnya.

Rahman memperkirakan kemungkinan perpanjangam bakal dilakukan menjelang sehari masa sekolah di rumah habis, dirinya masih menunggu instruksi langsung dari pimpinan sendiri.

"Kira-kira tanggal 30 atau paling setelah tanggal 31 akan ada keputusan yang baru dari pemerintah baik pusat, provinsi ataupun kota," ujarnya,

Terpisah Kepala Sekolah SMPN 6 Suaib menuturkan bahwa perpanjangan masa sekolah online jika mengacu pada surat edaran dari Menteri memang seyogyanya perlu diperpanjang pasalnya dalam edaran telah ada instruksi dimana para siswa memang dilarang berkumpul sehingga kemungkinan untuk opsi sekolah secara offline sudah tidak memungkinkan.

"Tabe, di situ di edaran menteri bahwa proses PPBD (Penerimaan Peserta Didik Baru) dilaksanakan tidak boleh berkumpul siswa," katanya.

Dirinya saat ini juga masih menunggu instruksi, pasalnya saat ini Disdik memang belum mengambil tindakat terkait penambahan tersebut.
(sss)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2658 seconds (0.1#10.140)