Kapolres Maros Perintahkan Jajarannya Bubarkan Kerumunan Massa

Senin, 30 Maret 2020 - 12:42 WIB
Kapolres Maros Perintahkan Jajarannya Bubarkan Kerumunan Massa
Kapolres Maros, AKBP Musa Tampubolon. Foto: SINDOnews/Najmi Limonu
A A A
MAROS - Kapolres Maros, AKBP Musa Tampubolon memerintahkan jajarannya untuk terus melakukan pembubaran kerumuman massa yang berpotensi menyebarkan virus corona atau Covid-19. Perintah ini menyusul masih banyaknya warga yang berkumpul di warung kopi maupun hajatan.

Musa Tampubolon menyampaikan, ada ancaman hukuman pidana bagi warga yang menolak imbauan untuk tidak berkumpul. Apalagi jika kegiatan tersebut tidak penting atau hanya sekadar bersantai di luar rumah.

Pelarangan ini kata Kapolres Maros, merujuk pada ketentuan pidana yang tertuang dalam UU Nomor 4 THN 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang maka diancam dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan/atau denda paling tinggi Rp1.000.000.

"Dalam UU juga disebutkan barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp500.000," papar Musa.

Dia berharap warga Maros bijak dan ikut membantu serta saling bahu membahu memutus rantai penularan wabah Covid-19. Dia pun mengaku tidak segan menerapkan aturan yang ada secara tegas jika ada warga yang tidak mengikuti imbauan tersebut. Mengingat aturan ini juga untuk kepentingan masyarakat.

“Jadi hal ini sudah diatur di antaranya Pasal 218 KUHP yakni Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah," terangnya.

Humas Polres Maros AKP Ribi menambahkan, dalam menghadapi wabah Covid-19 ini, warga Maros diminta tidak panik dengan kondisi yang ada. Warga diminta bisa berdiam di rumah jika tidak ada hal penting yang perlu dilakukan di luar rumah.

“Itupun jika harus keluar rumah harus dengan alasan kuat dan memperhatikan berbagai tips agar safety dan terhindar dari penularan wabah corona ataupun penyakit lainnya," tutupnya

Diketahui, hingga Senin (30/3/2020), dua warga Maros sudah positif terpapar Corona di Desa Tenrigangkae, Mandai dan Kecamatan Bantimurung.
(man)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8410 seconds (0.1#10.140)