Dinonaktifkan, Pengawas Pilkada Maros Kian Tersiksa

Senin, 30 Maret 2020 - 23:27 WIB
Dinonaktifkan, Pengawas Pilkada Maros Kian Tersiksa
Bawaslu Maros saat melakukan kunjungan ke Bawaslu Sulsel untuk menyampaikan sejumlah kendala dalam pengawasan Pilkada Maros 2020. Foto/Humas Bawaslu Maros
A A A
MAROS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maros segera menonaktifkan pengawasan terkait Pilkada Maros di tingkat kecamatan dan kelurahan. Kebijakan ini sesuai instruksi Bawaslu RI melalui Bawaslu Sulsel.

Ketua Bawaslu Maros, Sufirman, mengatakan penundaan pengawasan ini semakin menambah penderitaan pengawas di tingkat kecamatan ke bawah. Mengingat anggaran yang sudah disepakati dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama pemerintah daerah (Pemda) Maros belum dicairkan.

"Bebannya kami ini, mereka dinonaktifkan, sementara honor dan anggaran operasional selama mereka bekerja di tiga bulan terakhir belum diberikan. Dikarenakan anggaran hibah belum dicairkan dari pemerintah daerah dan itu dampak (buruk) yang kami rasakan," kata Sufirman, Senin (30/3/2020).

Sebanyak Rp11,4 miliar telah diteken Pemkab Maros dan Bawaslu Maros pada November 2019 lalu. Hanya saja sampai saat ini, Pemkab Maros belum mencairkan anggaran untuk pengawasan Pilkada 2020.

"Jadi selama tiga bulan terakhir itu, kami gunakan anggaran Rp100 juta sebagai dana awal yang diberikan oleh pemerintah. Tapi sekarang sudah habis," sebutnya.

Komisioner Bawaslu Sulsel Bidang Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Saiful Jihad, meminta Pemkab Maros bersikap kooperatif. Tidak menutup ruang untuk Bawaslu Maros yang ingin koordinasi.

Menurut Saiful, agenda ini bukan kepentingan Bawaslu, melainkan kepentingan seluruh masyarakat Maros. Bagaimana ke depan, Pilkada Maros berjalan sesuai aturan karena diawasi oleh pengawas yang tak memiliki masalah.

"Ini berkaitan dengan proses demokrasi mesti dipastikan dapat berjalan dengan baik, berkualitas dan berintegritas. Salah satu instrumen dari terwujudnya harapan tersebut, adalah dukungan wajib pemerintah daerah kepada pihak penyelenggara sesuai yang diatur dalam undang-undang," tuturnya.

Saiful menjelaskan Bawaslu Sulsel sangat prihatin terhadap apa yang dialami oleh Bawaslu Maros. Menurut dia, jangan sampai langkah Pemkab Maros malah berupaya upaya menghalang-halangi pelaksanaan Pilkada 2020.

"Jika terbukti ada upaya secara disengaja menghalangi pelaksanaan Pilkada ke Bawaslu, maka tentunya ada pasal yang bisa dilanggar," kunci Saiful.
(tyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7165 seconds (0.1#10.140)