Diduga Palsukan Tanda Tangan Pencairan Dana Desa, Kades Lembanna Dipolisikan

Rabu, 01 April 2020 - 13:09 WIB
Diduga Palsukan Tanda Tangan Pencairan Dana Desa, Kades Lembanna Dipolisikan
ilustrasi dana desa. Foto: Istimewa
A A A
BULUKUMBA - Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lembanna, Kecamatan Kajang, H Bahtiar M melaporkan Kepala Desa (Kades) Lembanna ke pihak kepolisian atas dugaan pemalsuan tanda tangan pencairan dana desa.

Kepala Desa Lembanna atas nama Asri diduga memalsukan tanda tangan lingkup BPD dalam mengurus pencairan alokasi dana desa (ADD) sejak 2017 hingga 2020.

"Kepala Desa Lembanna merekayasa semua tanda tangan lingkup BPD dalam mengurus anggaran pencairan dana desa," jelas Bahtiar, Rabu (1/4/2020).

Bahtiar mengaku telah melaporkan dugaan pemalsuan tersebut kepada pihak yang berwajib pada Jumat 27 Maret 2020 lalu. Termasuk juga kepada DPRD Kabupaten Bulukumba.

Ia berharap, kasus dugaan pemalsuan tanda tangan oleh Kades Lembbana ini bisa segera ditangani secepat mungkin oleh pihak terkait.

"Sudah saya laporkan, semua barang bukti sudah saya serahkan. Semoga bisa ditindaklanjuti oleh pihak penegak hukum," terang Bahtiar.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, Tirta Masaguni yang dikonfirmasi membenarkan terkait adanya laporan tersebut. Pihaknya saat ini masih mendalami laporan tersebut.

"Benar ada yang melaporkan hal itu. Kami masih lakukan pendalaman atas laporan ini. Kita fokus soal kemanusiaan dulu, apalagi wabah virus corona ini tidak kita tahu kapan berakhir," kata dia singkat.

Sementara itu, Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bulukumba, Bripka Ahmad Fatir, juga membenarkan terkait adanya laporan tersebut. Ia memastikan seluruh laporan akan ditindaklanjuti. Hanya saja saat ini pihaknya belum mengambil langkah lanjutkan hingga kondisi mulai membaik.

"Benar ada laporan dari Desa Lembanna, cuma kita biar fokus kemanusiaan dulu. Ini demi keselamatan kita bersama agar mampu memutuskan rantai penyebaran Covid-19 ini," jelasnya.
(man)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4638 seconds (0.1#10.140)