Polisi Usut Provokator Penolakan Pemakaman Korban Corona

Rabu, 01 April 2020 - 15:23 WIB
Polisi Usut Provokator Penolakan Pemakaman Korban Corona
Ambulans yang membawa jenazah pasien PDP covid-19 dihalangi oleh warga yang tidak mau korban corona dikubur di wilayahnya. Foto: Sosial Media
A A A
MAKASSAR - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar mulai mengusut penolakan pemakaman korban virus corona alias covid-19 di wilayah Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulsel. Berdasarkan informasi yang beredar, sudah ada dua sampai tiga kasus penolakan pemakaman korban corona, termasuk yang masih berstatus terduga alias pasien dalam pengawasan (PDP).

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono, menyampaikan pihaknya tengah mencari tahu siapa yang memprovokasi warga untuk menolak pemakaman korban corona. Seperti yang terjadi saat jenazah salah satu pasien diduga covid-19 akan dikebumikan di Pekuburan Kristen Pannara, Jalan Antang Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Selasa (31/3/2020) kemarin.

Dalam perjalanan menuju pekuburan, Yudhiawan menyebut ada penolakan warga yang disinyalir karena diprovokasi. Massa bahkan sempat bersitegang dengan aparat keamanan dan rombongan tim medis yang turut mengantar jenazah. "Kalau seandainya nanti kita panggil, ya proses hukum ada. Itu kan pemerintah sudah tetapkan. Kita lidik dulu ya itu provokatornya," kata dia, Rabu (1/4/2020).

Pemakaman korban corona, apalagi yang baru berstatus PDP sejatinya tidak boleh ditolak. Terlebih, bila semua prosedur sudah dijalani sehingga dipastikan aman. Olehnya itu, Yudhiawan menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat agar tidak lagi ada penolakan jenazah korban corona.

"Itu kan sudah dua kali (penolakan pemakaman korban corona). Pokoknya yang ketiga tidak boleh ada lagi penolakan karena mayat sudah dibungkus sesuai standar WHO dan tidak mungkin akan menularkan. Dan itu sudah disemprot disinfektan, mobilnya sudah disemprot, pegawainya sudah disemprot jadi begitu ditanam sudah selesai," tegas Yudhiawan.

Yudhiawan juga memerintahkan Bhabinkamtibmas di beberapa lokasi pemakaman yang ada di wilayah hukumnya untuk terus menyosialisasikan prosedur pemakaman khusus pasien covid-19. Sebab menurutnya hasil penelusuran di lapangan, beberapa warga belum tahu prosedur pemakaman.

"Mereka rupanya tidak tahu kalau sampai dalam tanah sudah tidak menular. Kita sudah dekati mereka, para Bhabinkamtibmas sudah saya perintahkan untuk beri pemahaman ke masyarakat. Kalau nanti menolak lagi kita kenakan UU ketertiban umum. Kan tidak boleh mengganggu ketertiban umum. Itu kan tanah umum miliknya pemda bukan milik warga setempat," pungkasnya.
(tyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0536 seconds (0.1#10.140)