Sindikat Maling Indekos Mahasiswa di Makassar Ditangkap

Kamis, 02 April 2020 - 13:44 WIB
Sindikat Maling Indekos Mahasiswa di Makassar Ditangkap
Polisi menangkap sindikat maling yang kerap menyasar indekos mahasiswa di Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Polisi mengungkap sindikat maling yang menyasar indekos mahasiswa di Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulsel, Kamis (2/4/2020). Terdapat empat pelaku diamankan, dua berperan sebagai eksekutor dan dua lainnya bertindak sebagai penadah hasil curian.

Keempat pelaku yang ditangkap yakni Agung (26) dan Ikbal (23) selaku eksekutor pencurian dengan pemberatan. Sedangkan dua pelaku lain yakni Hendra (29) dan Rasidin (37) sebagai penadah hasil curian. Dua pelaku terakhir berprofesi sebagai pengemudi ojek online alias ojol.

Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Nurtcahyana, menyampaikan dua eksekutor ditangkap di rumahnya masing-masing. Mulanya, polisi menciduk Agung di Perumahan Pemda Antang, Kecamatan Manggala. Setelahnya, giliran Ikbal dibekuk di Jalan Muh Yamin, Kecamatan Makassar.

"Jadi setelah melakukan penyelidikan, kita bergerak menangkap Agung yang kemudian menunjuk Ikbal, rekannya dalam aksi curat (pencurian dengan pemberatan)," kata Nurtcahyana kepada SINDOnews, Kamis (2/4/2020).

Kedua pemuda itu dilaporkan atas aksinya membobol indekos mahasiswa di Jalan Bakti II, Kecamatan Rappocini pada awal Maret lalu. Kala itu, kedua bandit ini menggasak sebuah telepon seluler milik mahasiswa yang sedang tertidur.

"Korbannya mahasiswa yang saat itu sedang tertidur. Begitu terbangun satu unit handphone miliknya hilang. Kejadian itu lantas diadukan ke polisi untuk ditindaklanjuti," ungkap Nurtcahyana.

Dari pengakuan Agung dan Ikbal, terungkap bahwa hasil kejahatannya dijual kepada Hendra dan Rasidin. Saat diamankan polisi, Hendra mengaku membeli ponsel curian itu seharga Rp2 juta lantas dijualnya lagi kepada rekannya yakni Rasidin seharga Rp2,6 juta.

"Sementara pengakuan kedua pelaku (Agung dan Ikbal), hasil penjualan itu dibagi dua. Mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk foya-foya," ucap Nurtcahyana.

Dalam beraksi, kata Nurtcahyana, dua pemuda ini berbagi peran. Agung merupakan eksekutor utama yang menggasak ponsel korban. Adapun Ikbal berjaga untuk memastikan di sekitar indekos untuk memastikan aksi rekannya aman..

"Mereka ini rupaya sudah mengintai lingkungan itu. Ketika melihat ada celah, Agung mengajak Ikbal untuk melakukan pencurian dengan menggunakan sepeda motor yang juga sudah kami sita sebagai barang bukti," paparnya.

Alhasil, kedua pemuda pengangguran ini kini harus menikmati hidup sementara di sel tahanan Mapolsek Rappocini. Polisi mengamankan ponsel curian dan sepeda motor milik pelaku sebagai barang bukti.

"Kita jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara sementara penadahnya kita pakai pasal 480 KUHPidana tentang pertolongan jahat dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," tutup dia
(tyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.1037 seconds (0.1#10.140)