Garong Handphone Dibekuk Setelah Dilacak Pakai iCloud

Minggu, 05 April 2020 - 09:02 WIB
Garong Handphone Dibekuk Setelah Dilacak Pakai iCloud
Salah satu dari kawanan garong handphone yang berhasil dibekuk oleh aparat kepolisian. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Jajaran Opsnal Polsek Tamalanrea berhasil meringkus empat orang pria yang diduga telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang mahasiswa. Kawanan garong ini merampas handphone mewah merek iPhone 11 pro di lingkungan kampus.

Parapelakumasing-masing Kafli (22), Fahri (33), Ar (18) dan Qr (17). Mereka ditangkap di Jalan Pampang Raya, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, Minggu (5/4/2020) sekitar pukul 01.00 Wita.

Panit II Reskrim Polsek Tamalanrea, Ipda Muhammad Iqbal Kosman mengatakan, para pelaku berhasil dibekuk usai iCloud handphone curiannya terdeteksi di lokasi penangkapan mereka.

"Informasi iCloud tersebut kami tahu dari korban, kemudian kita bergerak melacak para pelaku hingga berhasil kita amankan semua," kata Iqbal kepada SINDOnews melalui pesan WhatsApp.

Iqbal menjelaskan, aksi para pelaku merampas handphone milik mahasiswa berinisial Az tersebut terjadi pada 31 Maret 2020 lalu.

"Korban ini diancam menggunakan senjata tajam jenis pisau, yah ditodong. Di area Universitas Hasanuddin, korban kebetulan mahasiswa di situ," ungkapnya.

Disebutkan Iqbal, dalam aksi kejahatan tersebut awalnya dilakukan dua orang yakni Kafli dan Fahri.

"Mereka berboncengan. Setelah berhasil merampas handphone terus diberikan kepada dua bocah ini," ujarnya.

Dia menuturkan, Kafli dan Fahri saat diinterogasi mengakui perbuatannya telah berkomplot melakukan kejahatan. Sementara, Ar dan Qr mengaku hanya dititipkan, tidak tahu bahwa handphone tersebut hasil curian.

"Sementara dua bocah itu jadi saksi, kita cari dulu pembuktiannya. Pengakuannya begitu, tidak tahu handphone curian. Untuk kedua pelaku (Kafli dan Fahri) kita kenakan pasal 365 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegas Iqbal.

Saat ini para pelaku masih berada di Mapolsek Tamalanrea guna menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut. Berikut barang bukti satu unit iPhone 11 pro, satu unit motor, serta pisau dapur yang digunakan pelaku ketika beraksi.
(man)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9112 seconds (0.1#10.140)