Siswa yang Kedapatan di Tempat Umum, Siap-siap Disanksi Bupati

Senin, 06 April 2020 - 12:15 WIB
Siswa yang Kedapatan di Tempat Umum, Siap-siap Disanksi Bupati
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi kepada anak-anak sekolah yang ketahuan berada di tempat umum, padahal dalam keadaan libur. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A A A
SUNGGUMINASA - Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi kepada anak-anak sekolah yang ketahuan berada di tempat umum, padahal dalam keadaan libur.

Baca Juga : Siswa-ASN Belajar dan Bekerja di Rumah Hingga 21 April

Karena itu, dia memerintahkan kepada Dinas Pendidikan Gowa, untuk melakukan kordinasi dengan pihak sekolah, agar-agar anak yang sedang libur tidak berada di tempat umum.

“Saya minta Pak Kadis, untuk teruskan kebijakan ke sekolah, agar anak-anak tetap berada di rumah, bukan tempat umum,” tegas Bupati, Senin (06/04/2020).

Menurut orang nomor satu di daerah ini, bahwa liburan yang diberikan kepada anak sekolah, bukan berarti bebas dengan tugas-tugas sekolah, sebab sistem pembalajaran masih terus jalan kendati anak-anak tetap di rumah.

“Jadi karena ada tugas yang harus diselesaikan oleh anak-anak kita, sehingga salah kalau mereka ada di tempat umum,” ujarnya.

Dia juga memerintahkan Kasatpol PP, untuk mengedukasi anak-anak yang ke dapatan berada di tempat umum bahkan menegur jika menemukan anak sekolah berada ditempat umum, atau di luar rumah tanpa keperluan yang sifatnya urgent dan mendesak.

Sebelumnya, kebijakan belajar, bekerja dan beraktivitas dari rumah telah dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Gowa sejak 17 hingga 31 Maret 2020.

Hanya saja dengan melihat perkembangan pemerintah kembali memperpanjang kebijakan hingga 7 April 2020, yang kemudian kembali di perpanjang hingga 21 April 2020 mendatang.
(sss)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0157 seconds (0.1#10.140)