Polisi Akan Ambil Tindakan Represif Terhadap Warga yang Masih Nongkrong

Senin, 06 April 2020 - 17:08 WIB
Polisi Akan Ambil Tindakan Represif Terhadap Warga yang Masih Nongkrong
Tim gabungan menyosialisasikan kebijakan pemerintah untuk menutup warung kopi di Banda Aceh, Aceh, Minggu (22/3/2020) malam. Sementara di Makassar, polisi akan bertindak tegas terhadap warga yang masih nongkrong. Foto: SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Jajaran Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassarakan mengambil sikap tegas terhadap warga yang masih berkerumun atau nongkrong. Langkah tegas diambil dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono menegaskan, selama ini upaya persuasif kerap dilakukan anggotanya ketika patroli. Namun masih banyak warga yang tidak mematuhi.

"Tapi nanti kita sudah ada perintah dari Pak Kapolri. Keramaian langsung kita akan tindak tegas, karena menurut data, semakin hari, ODP, PDP, meninggal dan pasien yang dirawat positif (Covid-19) naik tajam makanya kita harus melakukan tindakan tegas," jelas Yudhiawan, Senin (6/4/2020).

Instruksi Kapolri Jenderal Idham Azis tertuang dalam surat Maklumat Kapolri bernomor Mak/2/III/2020 tanggal 9 Maret. Isinya memerintahkan pihak kepolisian di seluruh wilayah Indonesia dapat memberikan tindakan tegas seluruh masyarakat yang masih melanggar.

Kegiatan yang melanggar disebutkan dalam surat itu, di antaranya pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuknya seminar, lokakarya, sarasehan dan jenis kegiatan serupa.

"Yah (tindakan tegasnya) kalau mereka melanggar ada penerapan sanksi hukumnya. Sekarang oleh pemerintah sudah dinyatakan tanggap darurat. Berarti mereka sudah harus isolasi. Warga yang langgar bisa kena UU Wabah Penyakit No 4 Tahun 84 dan No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Manusia. Warga yang seharusnya di rumah kok malah keluyuran itu bisa ditindak," terang Yudhiawan.

Sejauh ini, pihaknya juga menyayangkan beberapa warga yang masih berkumpul khususnya di warung kopi atau warkop.

"Warkop banyak sekali, Makassar ini ribuan. Terakhir kemarin di Jalan Sunu, di sana malah seolah-olah tidak ada corona. Ramai. Sekarang gini, kalau kita mau menutup yang punya warung itu bukan kewenangan polisi, tapi dari pemda setempat," ucap perwira polisi berpangkat tiga bunga ini.

Kendati demikian, lanjut Yudhiawan, pihaknya masih mengupayakan tindakan preventif bersifat imbauan belakangan ini, sehingga belum ada yang diamankan.

"Belum ada (yang diamankan), preventif sudah kita laksanakan sudah dua Minggu terakhir ini, kalau preventif tidak bisa diterapkan, terpaksa kita tindak represif, tapi gak kayak di India dipukul," tandasnya.
(man)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7609 seconds (0.1#10.140)