Operasi Antik Lipu Polres Pelabuhan Jaring 29 Tersangka Narkoba

Selasa, 07 April 2020 - 13:42 WIB
Operasi Antik Lipu Polres Pelabuhan Jaring 29 Tersangka Narkoba
Polres Pelabuhan jaring 29 tersangka narkoba selama operasi antik lipu 2020. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan berhasil mengamankan 29 orang dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Dari tanganmereka, petugas mengamankan 16.35 gram sabu.

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Muhammad Kadarislam Kasim mengatakan, puluhan orang itu terjaring operasi antik lipu sejak 16 Maret hingga 4 April 2020, atau selama 20 hari operasi. 29 tersangka ini berasal dari 18 kasus.

"Dari 18 kasus yang kami ungkap, 16 merupakan non TO (target operasi) dan dua kasus adalah TO. Di antaranya ada satu tersangka bandar, tiga pengedar dan 25 pemakai. Dari jenis kelamin, 4 tersangka merupakan perempuan dan 25 lelaki," kata Kadarislam Kasim, Selasa (7/4/2020).

Dia merinci, empat perempuan itu masing-masing Irmawati, Sri Wasiyanti, Yuliana, dan Yulianti. Dari hasil interogasi, mereka disebutkan polisi sebagia pemakai.

Sementara 25 lelaki itu masing-masing Amriadi berperan sebagai bandar yang merupakan target operasi, Syurandar, Haris, Andri non target operasi.

Lalu selebihnya merupakan pemakai, masing-masing, Mas, Aris, Hendrianto, Irfan, Rifai,Rahmat, Ramli, Yarman, Ardianto, Jamaluddin, Ruslan, Irfan, Bisma, Herman, Rendi, Alif, Salman, ARsyil, Adzan, Hamri.

Mantan Kapolres Bone ini menjelaskan dari pengungkapan ini bisa menyelamatkan 240 jiwa manusia dari bahaya narkoba, jika diestimasi 1 gram dipakai 15 orang.

"Diharapkan pada masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba untuk melaporkan ke Polres Pelabuhan Makassar untuk ditindaklanjuti. Tujuan operasi antik 2020, ingin menyalamatkan generasi penerus bangsa Indonesia dari narkoba," jelas Kadarislam.

Oleh penyidik, para bandar atau kurir dijerat pasal 112 ayat 2 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp8 miliar. Sementara para pemakai dikenakan pasal 111 1 tentang narkotika dengan ancaman paling lama 12 tahun.
(man)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5334 seconds (0.1#10.140)