Instruksi Pemkot : Toko non Food Harus Tutup Pukul 12.00 Siang

Rabu, 08 April 2020 - 07:52 WIB
Instruksi Pemkot : Toko non Food Harus Tutup Pukul 12.00 Siang
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memperketat jam buka dan tutup perdagangan guna mengurangi titik keramaian. Foto : SINDOnews/Doc
A A A
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memperketat jam buka dan tutup perdagangan guna mengurangi titik keramaian. Toko penyedia bahan pokok diperkenankan beroperasi hingga pukul 20.30 Wita, sedangkan pedagang non food dipastikan harus tutup pada pukul 12.00 wita.

"Yang non food berdasarkan pertimbangan kajian kita bersama dari tim yang tergabung dari gugus covid-19 yang ada di (jalan) nikel ini, pemerintah kota melalui Disdag yang non food kita berikan sampai pukul 12 siang," tegas Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, Muhammad Yasir.

Menurutnya aturan tersebut sesuai dengan surat edaran (SE) dari menteri perdagangan nomor 317/M-DAG/SD/04/2020 tentang Menjaga Ketersediaan dan Kelancaran Pasokan Barang Bagi Masyarakat.

Alhasil beberapa toko yang kedapatan bakal ditindaki jika menyalahi aturan. Salah satu yang sempat terkena imbas penutupan adalah toko Agung di Jalan Ratulangi yang sempat ditutup paksa oleh tim Disdag karena menyalahi jam penjualan.

"Dengan terpaksa menutup toko Agung karena di situ memang yang dijual adalah kebutuhan sekunder non pangan dan juga kami melihat bahwa belum ada komitmen yang signifikan dari upaya-upaya bagaimana memutus mata rantai covid-19," ujar Yasir.

Selain itu, terhitung sejak Selasa (07/04/2020) pemerintah juga mengeluarkan imbaua bagi para pemilik warung makan, warung kopi, dan sejenisnya untuk menghentikan penjualan di luar batas yang ditentukan. Penjualan lanjut Yasir diperkenankan hingga malam hari asalkan dengan menggunakan sistem take away home atau membungkus makanan tersebut untuk dibawa pulang.

Dengan tegas Yasir menekankan bahwa dipastikan sanksi yang diberikan bagi toko yang kedapatan adalah dengan pencabutan izin dagang. "Itu hasil koordinasi, kami video konfren dengan para camat, bisa saja ada pencabutan ijin," ucap Yasir.
(sss)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6637 seconds (0.1#10.140)