Rudianto Lallo Resmi Jabat Wakil Ketua DPRD Makassar

Jum'at, 23 Februari 2018 - 21:54 WIB
Rudianto Lallo Resmi Jabat Wakil Ketua DPRD Makassar
Resmi Jabat Wakil Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo memberikan keterangan pers, di Gedung DPRD Makassar, Jumat (23/2/2018). Foto : Hasdinar Burhan/SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar secara resmi memberhentikan Wakil Ketua DPRD, Indira Mulyasari Paramastuti dan mengangkat Rudianto Lallo sebagai penggantinya dalam Rapat Paripurna, di Gedung DPRD Kota Makassar, Jumat (23/2/2018).

Berdasarkan surat dari DPD NasDem Makassar No 226/SE.2.1/DPD NasDem Makassar/II/2018, perihal pemberitahuan perubahan penempatan Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, yang melampirkan SK DPP Partai NasDem No 002-SK/DPP NasDem/I/2018 tentang perubahan penempatan jabatan Wakil Ketua DPRD Kota Makassar periode 2014-2019, yang mengusulkan Rudianto Lallo ditunjuk untuk menggantikan posisi Indira Mulyasari Paramastuti (Indira), sebagai Wakil Ketua DPRD.

Ketua DPRD Kota Makassar, Farouk M Betta menyampaikan bahwa pergantian jabatan ini sekaitan pengunduran diri Indira Mulyasari Paramastuti sebagai anggota DPRD Makassar sekaligus Wakil Ketua DPRD Makassar, tertanggal 30 Januari 2018. Lantaran telah ditetapkan oleh KPU Makassar sebagai Calon Wakil Wali kota Makassar di Pilwalkot Makassar 2018.

"Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam pasal 47 ayat 2 Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2014 tentang tata tertib DPRD Kota Makassar, bahwa Pimpinan DPRD berhenti dari jabatannya sebelum berakhir masa jabatannya antara lain karena mengundurkan diri, maka pemberhentiannya ditetapkan dengan keputusan DPRD melalui rapat paripurna. Setelah Paripurna ini, barulah diusulkan ke Gubernur Sulsel selaku wakil pemerintah pusat untuk diterbitkan SK (Surat keputusan)," kata Aru, sapaan akrab politisi Golkar ini.

Dia pun menjelaskan bahwa dalam sebuah institusi DPRD, tidak boleh ada kekosongan jabatan sebagai wakil ketua demi terselenggaranya kerja-kerja kedewanan, oleh karena itu melalui Rapat Paripurna yang sama juga harus segera mengangkat pengganti untuk mengisi posisi yang ditinggalkan wakil ketua DPRD sebelumnya.

"Selanjutnya terkait dengan pengganti Wakil Ketua DPRD Makassar, sesuai ketentuan yang diatur dalam pasal 49 tata tertib DPRD Makassar, maka pengganti pimpinan DPRD yang berhenti juga harus berasal dari partai politik yang sama," tandasnya.

Sementara, Rudianto Lallo yang ditunjuk untuk menggantikan posisi Indira Mulyasari, usai rapat paripurna mengatakan bahwa perintah untuk menggantikan Indira merupakan perintah partai yang harus dia jalani, apalagi dirinya sebagai kader dan pengurus partai.

"Kita ini pekerja partai, kalau pimpinan partai menugaskan saya menggantikan Indira, maka saya siap laksanakan," ujarnya.
(bds)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.1999 seconds (0.1#10.140)