TNI Berhasil Gagalkan Pengiriman 27 TKI Ilegal ke Malaysia

Sabtu, 03 Maret 2018 - 10:18 WIB
TNI Berhasil Gagalkan Pengiriman 27 TKI Ilegal ke Malaysia
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
TANJUNGPINANG - Upaya pengiriman Tenaga Keja Indonesia (TKI) ilegal, berhasil digagalkan oleh Komando Rayon Militer (Koramil) 02 Bintan Timur dan Komando Rayon Militer (Koramil) 0315 Bintan.

Aksi tersebut penyelundupan sekitar 27 TKI ilegal tersebut dilakukan di pelabuhan tikus Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Jumat 2 Maret 2018 malam.

Danramil 02 Bintan Timur Kapten Infanteri T Telambanua membenarkan hal tersebut. Dia menuturkan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman TKI secara ilegal. Setelah itu, pihaknya langsung menelusurinya.
Upaya tersebut membuahkan hasil saat para TKI itu sedang menunggu perahu pembawa mereka hendak masuk ke Malaysia di pelabuhan tikus.

"Setelah kita cek informasinya, ternyata benar. Mereka diamankan dari gubuk tak jauh dari pelabuhan. Kita langsung berkoordinasi dengan pimpinan (Komandan Kodim 0315 Bintan)," kata Telambanua di Kodim 0315 Bintan, Tanjungpinang.

Dia menyampaikan, 27 orang yang diamankan terdiri dari 23 laki-laki dan 4 orang perempuan. Adapun asal TKI tersebut dari Aceh, Lombok, Madura, dan daerah lainnya. Untuk saat ini mereka diaman di Kodim 0315 Bintan sebelum diserahkan kepada dinas terkait.

Dari keterangan yang diperoleh petiugas, rencanya mereka akan dipekerjakan di kebun sawit.

"Asal bermacam-macam daerah di Indonesi. Mereka ingin bekerja di kebun sawit di Malaysia, ujar dia.

Herman, pria asal Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat, salah seorang di antara yang diamankan menyampaikan, saat itu sedang menunggu perahu yang akan membawa mereka ke Malaysia.

Dia datang ke Bintan naik pesawat dari kampung halamannya. Kemudian, langsung dibawa oleh orang yang membantu menyelundupkan mereka hendak ke Malaysia.

"Tadi mau berangkat ke Malaysia, pas nunggu perahunya sudah ditangkap. Kita jumpa sama yang di tempat itu," kata Herman.
(agn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7455 seconds (0.1#10.140)