Lecehkan 9 Siswa SD, Guru di Bantaeng ini Terancam Dipecat

Rabu, 07 Maret 2018 - 16:51 WIB
Lecehkan 9 Siswa SD, Guru di Bantaeng ini Terancam Dipecat
Kepala Bidan Pembinaan Sekolah Dasar (SD) Abdul Haris. Foto: Arisman Majid/SINDOnews
A A A
BANTAENG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng, berharap kepada petugas segera menyelesaikan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru SD berinisial JH (35).

Kasus yang sementara ditangani Polres Bantaeng ini, mencuat setelah korban melaporkan perbuatan tersebut, bahkan sebanyak 9 orang siswa Sekolah Dasar (SD) Inpres Palanjong dilecehkan.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidan Pembinaan Sekolah Dasar (SD) Abdul Haris saat ditemui oleh di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jalan Andi Mannappiang, Rabu (7/3/2018).

"Saya meminta agar di selesaikan secepatnya ini kasus, dan kami meminta jika pelaku terbukti melecehkan siswanya sendiri agar kiranya diberikan hukuman setimpal dengan perbuatan pelaku," jelasnya.

Untuk stasus ASN-nya apabila pelaku tersebut terbukti melakukan pelecehan seksual, kata dia, bisa saja status ASN-nya itu akan dihentikan atau di pecat sebagai ASN.

"Bisa saja kalau ini terbukti dia adalah pelaku, dia diberhentikan status ASNnya," tambahnya.

Pencegahan yang akan di lakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk tidak terulang kembali kasus yang serupa seperti ini yaitu dia intruksikan kepada pengawas pendidikan Sekolah Dasar (SD) untuk mengidentifikasi guru yang kemungkinan akan melalukan kasus serupa.

Untuk itu, kata dia, Selalu mengawasi kegiatan-kegiatan ekstrakurikuker di sekolah untuk menghindari kasus yang seperti ini.
(agn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8256 seconds (0.1#10.140)