Laporan Dicabut, Penghina Presiden dan Gubernur Sulsel Bebas

Rabu, 14 Maret 2018 - 17:33 WIB
Laporan Dicabut, Penghina Presiden dan Gubernur Sulsel Bebas
Pelaku ujaran kebencian terhadap Presiden RI dan Gubernur Sulsel saat diinteraogasi di Mapolda Sulsel. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Setelah sempat mendekam di sel tahanan titipan Mapolda Sulsel, akibat status berisi ujaran kebencian di facebook diduga menyerang Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo, Muh Irfan Nur alias Ippang alias Inno, 33, bebas.

Warga Kelurahan Tammaung, Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar yang diciduk Senin 5 Maret sekira pukul 11.00 Wita lalu, akhirnya dipulangkan ke kediamannya. Unit Cyber Crime, Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Sulsel membebaskan tersangka setelah pihak korban menarik laporan ujaran kebencian tersebut.

Kepala Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Wirdhanto Hadicaksono menerangkan, langkah itu dilakukan menyusul sikap korban dalam hal ini Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo melalui kuasa hukumnya melakukan pencabutan laporan.

"Kalau terkait kasus penghinaan presiden dan gubernur itu, pihak gubernur telah melakukan pencabutan aduan. Tindak pidana itu kan delik aduan," jelas Wirdhanto dikonfirmasi KORAN SINDO Rabu, (14/03/2018).

Setelah menerima pencabutan laporan dari korban, penyidik akhirnya membebaskan Inno pulang ke kediamannya. Meski demikian warga Kelurahan Tamamaung, Kecamatan Panakkukang itu tetap dikenakan wajib lapor.

"Sejak dua atau tiga hari lalu sudah dipulangkan. Karena kuasa hukum sudah mencabut. Karena kita melakukan penyelidik berdasarkan aduan dan laporan datang dari tim kuasa hukum gubernur," terangnya.

Baca Juga: Penghina Presiden dan Gubernur Ditangkap di Makassar

Dengan pencabutan laporan itu, penyidik juga bakal melakukan penerbitan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) terkait kasus hate speech di dunia maya itu. Namun sebelumnya bakal dilakukan gelar perkara yang diikuti penyidik dan pimpinan Ditreskrimsus Polda Sulsel.

Sebelumnya penangkapan terhadap pemilik akun facebook, Irfan Inno Muh itu dilakukan tim Satgas Patroli Siber, setelah menerima laporan dari korban.

Inno diciduk tim Cyber Crime lantaran menulis ujaran kebencian yang diarahkan ke Presiden dan Gubernur Sulsel. Kalimat kebencian itu ditulis di halaman grup Facebook, Pilkada Sidenreng Rappang 2018.

Tulisannya di grup medsos mendapat 81 komentar warganet, 60 tanggapan dan 10 kali dibagikan.

Akibat iseng dengan cuitan negatif di medsos, Inno dijerat Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) UU RI No. 19/ 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), subsider Pasal 207 KUHP.
(agn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7863 seconds (0.1#10.140)