Dua WNA Asal Turki Ini Dilarang Masuk Indonesia Selama Setahun

Kamis, 22 Maret 2018 - 14:30 WIB
Dua WNA Asal Turki Ini Dilarang Masuk Indonesia Selama Setahun
Setelah dipulangkan ke negara asalnya, dua Warga Negara Asing (WNA) asal Turki, Hayrullah Ceylan (38 tahun), dan Ismail Yoru (34 tahun), dicekal masuk wilayah Indonesia. Foto : Mustafa Layong/SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Setelah dipulangkan ke negara asalnya, dua Warga Negara Asing (WNA) asal Turki, Hayrullah Ceylan (38 tahun), dan Ismail Yoru (34 tahun), dicekal masuk wilayah Indonesia.

Pencekalan itu dilakukan pihak imigrasi Republik Indonesia setelah mendeportasi secara bertahap WNA pelaku skimming kartu ATM nasabah bank di Makassar.

Menurut Kepala Divisi Imigrasi Kaharuddin, didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Makassar A Pallawarukka saat menggelat siaran pers Kamis (22/03/2018) menyebutkan bakal mengeluarkan surat pencekalan.

Keduanya masuk daftar hitam warga asing yang dilarang masuk wilayah Indonesia dalam waktu tertentu. "Pencekalan pertama diberikan selama enam bulan dan akan diperpanjang selama enam bulan lagi. Jadi dilarang masuk bisa sampai setahun," terang Kaharuddin.

Meskipun pencekalan hanya 12 bulan, kedua turis nakal itu tetap akan dibatasi masuk Indonesia untuk kali kedua. "Namun tentunya nama-nama mereka sudah masuk dan didata sebagai pelaku kriminal di Kementerian Hukum dan HAM serta kepolisian. Mereka sidah di black list," tegas Kaharuddin.
(sss)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.5227 seconds (0.1#10.140)