Diduga Tipu Jamaah, Bos Abu Tours Terancam 20 Tahun Penjara

Jum'at, 23 Maret 2018 - 16:20 WIB
Diduga Tipu Jamaah, Bos Abu Tours Terancam 20 Tahun Penjara
Resmi ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (23/03/2018) oleh Polda Sulsel, CEO PT Amanah Bersama Ummat atau dikenal Abu Tours, Muh Hamzah Mamba, bakal mendekam di dalam penjara selama 20 tahun kedepan, berikut denda sebesar Rp10 miliar. Foto : Muchtamir Za
A A A
MAKASSAR - Resmi ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (23/03/2018) oleh Polda Sulsel, CEO PT Amanah Bersama Ummat atau dikenal Abu Tours, Muh Hamzah Mamba, bakal mendekam di dalam penjara selama 20 tahun kedepan, berikut denda sebesar Rp10 miliar.

Ancaman hukuman tersebut diberikan kepada Hamzah lantaran diduga melanggar Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 6 Ayat (2) Undang-undang nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelengaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dan Pasal 372 tentang penipuan dan 378 tentang penggelapan KUHPidana, juncto Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Abu Tours menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah yang tidak melaksanakan pelayanan kepada jamaah sesuai dengan perjanjian tertulis. Dia menggunakan modus biaya murah dengan menjanjikan untuk berumrah namum tidak dilakukan. Sehingga diancam pidana penjara 20 tahun penjara dan atau denda Rp10 miliar," jelas Kepala Bidang Humas Polda Kombes Pol Dicky Sondani.

Baca Juga : Cerita Foto : Polisi Sita Aset Abu Tours Bernilai Miliaran Rupiah
(sss)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6518 seconds (0.1#10.140)