Penyelesaian Sengketa Pilkada Makassar Paling Lama 20 Hari

Selasa, 03 April 2018 - 15:31 WIB
Penyelesaian Sengketa Pilkada Makassar Paling Lama 20 Hari
Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Berkas kasasi yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar dipastikan telah dikirim ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin (2/4/2018) kemarin. Sehingga, penyelesaian sengketa Pilkada Makassar akan selesai paling lama 20 hari ke depan.

Kepastian itu disampaikan oleh humas Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, Muhammad Ilham Lubis, yang ditemui di kantornya.

"Jadi kami sudah mengirimkan berkas kasasi KPU Makassar terkait sengketa pilkada Makassar, kemarin," tegasnya.

Ilham menambahkan, setelah berkas tersebut diterima oleh Mahkamah Agung, maka dalam waktu 20 hari kerja, majelis hakim di MA wajib memutuskan perkara tersebut.

Meski demikian, berdasarkan pantauan sindonews.com, Selasa (3/4/2018), pukul 13.10 Wita, berkas perkara sengketa Pilkada Makassar belum terbit di laman resmi Mahkamah Agung.

Sebelumnya, juru bicara MA, Suhadi, mengatakan masyarakat yang ingin mengetahui informasi tentang perkara yang ditangani oleh Mahkamah Agung dapat melihatnya langsung, dengan cara membuka laman resmi MA.

"Setiap nomor itu kan ada pengumumannya di info perkara, kita kalau butuh ya tinggal buka website Mahkamah Agung," paparnya.

Menurutnya semua informasi perkara, mulai dari nomor perkara, nama pemohon dan termohon, nama majelis, hingga putusan perkara dapat diketahui pada hari itu juga.

"Kalau berkasnya sudah masuk, sudah bisa dipantau, jadi hari yang sama langsung dipublikasi. Jadi tidak ada pihak tertentu yang mengambil keuntungan dari informasi," paparnya.
(agn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0525 seconds (0.1#10.140)