Divonis 4 Bulan Kurungan, Cawalkot Palopo: Ini Kriminalisasi

Senin, 09 April 2018 - 20:03 WIB
Divonis 4 Bulan Kurungan, Cawalkot Palopo: Ini Kriminalisasi
Calon Wali Kota Palopo, Ahmad Syarifuddin Daud usai menjelani Sidang di PN Palopo. Foto: Chaeruddin/SINDOnews
A A A
PALOPO - Calon Wali Kota Palopo, Ahmad Syarifuddin Daud divonis 4 bulan penjara pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kota Palopo, Senin, (09/04/2018).

Ome sapaan akrabnya, mengaku kasus yang menjeratnya ini merupakan kriminalisasi, meski vonis hukuman 4 bulan tersebut pada terdakwa masih harus jalani masa hukuman percobaan selama 6 bulan serta denda sebesar Rp1 juta.

Cawalkot Palopo Ahkmad Syarifuddin Daud menilai kasus yang menjeratnya saat ini syarat dengan kriminalisasi atas kepentingan politik.

"Tenang saja, kebenaran akan menang, Insyah Allah," ungkap Ome. Menurutnya, kasus ujaran kebencian yang membuatnya berada di kursi pesakitan PN Palopo ini, adalah kasus yang dikriminalisasi demi kepentingan politik.

"Jelas sekali ini merupakan syarat kriminalisasi atas kepentingan politik. Biarkanlah tatanan demokrasi di Palopo ini berjalan sebagai mana mestinya, jangan adalah hal-hal seperti ini, biarkan masyarakat Palopo menentukan pilihannya sesuai hati nurani, jangan mi menggunakan segala cara untuk menjegal kami," kuncinya.

Untuk diketahui, Calon Wali Kota Palopo, dalam kampanyenya pada 21 Februari 2018 lalu berujung pada masalah ujaran kebencian. Sejumlah kalimat yang disampaikan olehnya dinilai mengandung unsur ujaran kebencian terhadap pemerintah sehingga melalui meja gakumdu Ahmad Syarifuddin Daud dinilai bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka.
(agn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9962 seconds (0.1#10.140)