Maqbul Pertanyakan Sikap Appi-Cicu Minta Dilibatkan Musyawarah di Panwas

Jum'at, 04 Mei 2018 - 18:24 WIB
Maqbul Pertanyakan Sikap Appi-Cicu Minta Dilibatkan Musyawarah di Panwas
Suasana musyawarah penyelesaian sengketa pilwalkot Makassar. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Panwaslu Kota Makassar resmi menggelar Musyawarah perdana Penyelesaian Sengketa Pilkada Makassar 2018, terkait permohonan sengketa pasangan Moh Ramdhan Danny Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi) yang menyoal putusan diskualifikasi KPU Makassar.

Namun pada musyawarah tersebut turut dihadiri tim dari Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu), yang meminta dilibatkan pada sidang musyawarah tersebut.

Panglima Skuadron DIAmi Maqbul Halim menanggapi permohonan tim Appi-Cicu ini. Menurutnya, tidak ada alasannya Appi-Cicu dilibatkan sebagai pihak dalam permohonan DIAmi di Panwas Makassar tersebut.

Pihak Appi-Cicu, kata Maqbul, tidak mengalami kerugian dalam keputusan KPU Makassar yang sedang dimusyawarahkan itu.

“Dalam keputusan diskualifikasi itu, DIAmi nyata sebagai pihak yang dirugikan. Kalau Appi-Cicu, adalah pihak yang paling untung. Keuntungannya bahkan melebihi keuntungan judi,” ujar mantan anggota KPU Makassar ini.

Karena itu, kata Maqbul, jika permohonan DIAmi ini dikabulkan oleh Panwas, sebenarnya pihak Appi-Cicu tidak rugi, melainkan hanya berkurang keuntungannya. Soal klaim bahwa Appi-Cicu adalah pihak terkait dalam permohonan DIAmi, Maqbul memiliki pendangan tersendiri.

“Appi-Cicu pihak terkait? Apa dasarnya! Panwas harus tolak itu (permohonan pihak terkait). Kalau tidak, nanti PT TUN Makassar juga mengajukan permohonan sebagai pihak terkait,” tegas Maqbul mengingatkan.

Musyawarah sengketa pilkada Makassar yang digelar gedung panwas Makassar hari ini Jumat 4/5/2018, dihadiri oleh tim hukum DIAmi sebagai pemohon dan Kuasa hukum KPU Makassar sebagai pihak termohon.

Sidang musyawarah sengketa Pilkada Makassar dipimpin langsung oleh Ketua Panwaslu Makassar, Nursari selaku ketua Majelis musyawarah.

Dalam sidang tersebut, sejumlah point yang menjadi permohonan tim hukum DIAmi dibacakan di hadapan majelis musyawarah. Pada intinya, dalam poin-poin tersebut, putusan KPU Makassar membatalkan paslon DIAmi adalah bentuk kekeliruan yang mengakibatkan paslon DIAmi dirugikan.

"Jadi permohonan gugatan ini adalah upaya hukum atas keputusan KPU Makassar yang membatalkan paslon DIAmi, yang mana pada substansinya DIAmi telah dirugikan secara nyata dalam keputusan KPU itu,” kata kuasa hukum DIAmi, Anzhar Makkuasa.

Kata Anzhar, paslon DIAmi telah ditetapkan sah secara hukum oleh KPU Makassar pada 12 Februari 2018 karena telah memenuhi semua syarat calon dan syarat pencalonan.

"Jadi sangat jelas kerugian yang dialami DIAmi karena KPU Makassar mendiskualifikasi. Apalagi katanya tidak memenuhi syarat. KPU Makassar dan Panwas Makassar sudah bulat berdasarkan fakta bahwa DIAmi memenuhi syarat,” ujar Anzhar.

Anzhar menyayangkan karena Tim Appi-Cicu sendiri setuju pada pleno penetapan pasa 12 Februari bahwa DIAmi memenuhi syarat untuk ditetapkan.
(agn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.4361 seconds (0.1#10.140)