UMK Makasssar 2018 Ditetapkan Rp2,7 Juta
A
A
A
MAKASSAR - Upah Minimum Kota (UMK) Makassar 2018 telah ditetapkan sebesar Rp2,7 juta, Kamis (9/11/2017). Besaran ini naik berkisar 8,7% dari upah sebelumnya berkisar Rp2,5 juta.
Kenaikan UMK ini tetap merujuk kepada PP 78/2015 tentang pengupahan. Dan berdasar hasil rapat Dinas Tenaga Kerja bersama dewan pengupahan Makassa.
"Sesuai kesepakatan dewan pengupahan yang terdiri dari semua unsur, tata tertib sudah memenuhi semua jadi kita menetapkan 8,71%," kata Kepala Disnaker Makassar, Irwan Bangsawan.
Dengan demikian penerapan upah tersebut akan diberlakukan pada Januari 2018 mendatang, mengikuti penerapan UMP Sulawesi Selatan.
Hasil rapat tersebut kemudian dilaporkan ke Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan "Danny" Pomanto, untuk di rekomendasikan ke Gubernur Sulawesi Selatan untuk penetapan.
Kenaikan UMK ini tetap merujuk kepada PP 78/2015 tentang pengupahan. Dan berdasar hasil rapat Dinas Tenaga Kerja bersama dewan pengupahan Makassa.
"Sesuai kesepakatan dewan pengupahan yang terdiri dari semua unsur, tata tertib sudah memenuhi semua jadi kita menetapkan 8,71%," kata Kepala Disnaker Makassar, Irwan Bangsawan.
Dengan demikian penerapan upah tersebut akan diberlakukan pada Januari 2018 mendatang, mengikuti penerapan UMP Sulawesi Selatan.
Hasil rapat tersebut kemudian dilaporkan ke Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan "Danny" Pomanto, untuk di rekomendasikan ke Gubernur Sulawesi Selatan untuk penetapan.
(bds)