Saksi Ahli KPU Makassar Tidak Hadir di Sidang Musyawarah

Selasa, 08 Mei 2018 - 12:31 WIB
Saksi Ahli KPU Makassar Tidak Hadir di Sidang Musyawarah
Humas Panwaslu Makassar Muhammad Maulana. Foto : Kurniawan Eka Mulyawan
A A A
MAKASSAR - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Makassar menggelar sidang lanjutan musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada Makassar, di kantornya, Selasa (8/5/2018).

Agenda sidang tersebut sedianya adalah mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak termohon, yakni KPU Makassar. Namun pihak KPU tidak berhasil mendatangkan saksi ahlinya, sehingga sidang dilanjutkan pada pukul 13.00 Wita siang.

"Termohon diberi kesempatan untuk mendatangkan saksinya, tapi kami belum tahu siapa, sampai tadi KPU belum koordinasi siapa ahlinya. Tapi KPU mengkonfirmasi bahwa saksi ahli berhalangan hadir," jelas Humas Panwaslu Makassar, Muhammad Maulana.

Dengan tidak hadirnya saksi ahli dari termohon, maka kesempatan mereka untuk mengajukan saksi tambahan sudah tertutup. Dengan kata lain, tidak ada lagi saksi ahli yang bisa diajukan oleh KPU.

Sidang lanjutan pada pukul 13.00 Wita hari ini mengagendakan mendengarkan keterangan saksi ahli yang diajukan Panwaslu.

"Saksi yang akan kami hadirkan adalah Rektor UIT (Universitas Indonesia Timur) Prof Rahman, ahli hukum administrasi negara," jelasnya.
(agn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6833 seconds (0.1#10.140)