Panwaslu: Bersifat Final, KPU Wajib Laksanakan Putusan 3 Hari Kedepan

Minggu, 13 Mei 2018 - 16:11 WIB
Panwaslu: Bersifat Final, KPU Wajib Laksanakan Putusan 3 Hari Kedepan
Humas Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Makassar, Muhammad Maulana, mengatakan, KPU Kota Makassar wajib menindaklanjuti putusan tersebut selambat-lambatnya 3 hari setelah dibacakan. Foto : Kurniawan Eka Mulyana/SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Humas Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Makassar, Muhammad Maulana, mengatakan, KPU Kota Makassar wajib menindaklanjuti putusan tersebut selambat-lambatnya 3 hari setelah dibacakan.

"Perintah dalam amar putusan sudah jelas. Memerintahkan dan wajib bagi KPU untuk melaksanakan putusan panwas tersebut 3 hari sejak dibacakan. Itu bersifat final dan mengikat bagi KPU," tegasnya seusai sidang putusan sengketa pilkada Makassar di kantor Panwaslu Makassar, Minggu (13/05/2018).

Baca Juga : Gugatan Dikabulkan, DIAmi Lolos Jadi Kontestan Pilwalkot Makassar

Maulana menjelaskan, putusan yang dibacakan didasari atas pertimbangan bahwa kelirunya termohon dalam menerbitkan penetapan yang menjadi obyek sengketa, yaitu SK nomor 64, yang membatalkan pasangan DIAmi sebagai paslon.

"Sehingga majelis berpendapat bahwa KPU telah keliru dalam melaksanakan putusan MA dan PTTUN. Dalam putusan PTTUN dan MA tidak ada satupun amar putusan yang menyebut bahwa pemohon tidak memenuhi syarat, sehingga majelis berpendapat penetapan yang diterbitkan pemohon ini cacat hukum," paparnya.

Kedua, menurutnya majelis memepertimbangkan hal yang bersifat konstitusional, bahwa dalam proses perjalanan perkara di PTTUN dan juga MA pihak pemohon tidak pernah dilibatkan.

Sehingga penafsiran pelanggaran itu tidak berdasar hukum. Itu artinya ketika KPU menerbitkan penetapan yang berimplikasi mendiskualifikasi paslon sebagai sanksi, itu tidak berdasar hukum.

"Karena tidak didasari dengan pelanggaran yang nyata yang dilakukan oleh pemohon," tutupnya.
(sss)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8235 seconds (0.1#10.140)