KPU Akui Putusan Panwaslu Mengikat dan Harus Dilaksanakan

Minggu, 13 Mei 2018 - 16:24 WIB
KPU Akui Putusan Panwaslu Mengikat dan Harus Dilaksanakan
Kuasa Hukum KPU Makassar, Marhumah Majid. Foto : Istimewa
A A A
MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya angkat bicara terkait putusan Panwaslu Makassar yang mengabulkan gugatan Moh Ramdhan Danny Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi).

Baca Juga : Panwaslu: Bersifat Final, KPU Wajib Laksanakan Putusan 3 Hari Kedepan

Melalui Kuasa Hukum KPU Makassar, Marhumah Majid, bahkan mengatakan putusan Panwaslu bersifat mengikat dan harus dilaksanakan paling lambat tiga hari setelah pembacaan putusan.

"Putusan panwas ini sifatnya mengikat dan harus dilaksanakan paling lambat 3 hari," tukas Marhumah kepada SINDOnews Minggu (13/05/2018).

Namun demikian, Marhumah mengaku belum mengetahui tindakan apa yang akan dilaksanakan KPU, mengingat terdapat pula putusan Mahkamah Agung (MA) yang saling bertentangan.

Baca Juga : Haru! Massa DIAmi Sujud Syukur Sambil Menangis

"Jadi memang menjadi pertanyaan karena saat ini kan ada 2 putusan, karena tadi panwas mengatakan bahwa keputusan KPU adalah keputusan yang diterbitkan tidak berdasar hukum, berarti sama saja dia mengatakan bahwa keputusan MA itu juga melawan hukum," tandasnya.

Baca Juga : Gugatan Dikabulkan, DIAmi Lolos Jadi Kontestan Pilwalkot Makassar
(sss)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8244 seconds (0.1#10.140)