Putusan Panwaslu Tidak Anulir Perintah Mahkamah Agung

Minggu, 13 Mei 2018 - 16:52 WIB
Putusan Panwaslu Tidak Anulir Perintah Mahkamah Agung
Calon Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Danny Pomanto memeluk para pendukungnya usai mendengar keputusan Panwaslu yang mengabulkan gugatannya, Minggu (13/05/2018). Foto : Maman Sukirman/SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Keputusan Panwaslu Makassar yang mengabulkan gugatan Moh Ramdhan Danny Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi), tidak menganulir putusan Mahkamah Agung RI yang telah terbit sebelumnya, sebab putusan tersebut telah dilaksanakan oleh KPU Makassar.

"Ini tidak bisa dikaitkan dengan keputusan Mahkamah Agung karena keputusan MA sudah dilaksanakan dengan terbitnya SK KPU nomor 64," ungkap Kuasa hukum pasangan DIAmi, Jamaluddin Rustam, usai sidang putusan sengketa pilwalkot Makassar di kantor Panwaslu Makassar, Minggu (13/05/2018).

Baca Juga :KPU Akui Putusan Panwaslu Mengikat dan Harus Dilaksanakan

Menurut Jamaluddin, usai melaksanakan putusan MA, KPU lalu mengeluarkan SK yang membatalkan pencalonan DIAmi. Namun ayal SK KPU yang dikeluarkan tersebut justru cacat sehingga membuka peluang DIAmi untuk mengajukan gugatan dengan obyek sengketa SK tersebut.

"Sekali lagi, keputusan Panwaslu tidak mengesampingkan putusan MA, sesuai atribusi Panwas punya kewenangan untuk mengadili perkara ini," tegasnya.

Senada, Adnan Buyung Azis yang juga kuasa hukum DIAmi mengatakan keputusan MA telah dieksekusi oleh KPU Makassar dengan SK nomor 64.

Baja Juga : Panwaslu: Bersifat Final, KPU Wajib Laksanakan Putusan 3 Hari Kedepan

Olehnya itu, Ia mengingatkan akan melakukan upaya hukum jika ada pihak yang mencoba menghalangi pasangan DIAmi maju sebagai paslon.

"Pasangan DIAmi selama ini cukup sabar mengikuti proses secara konstitusional, bahkan saat diperlakukan secara tidak konstitusional pun dia berusaha mengembalikan persoalan ini secara konstitusional," paparnya.

Adnan menegaskan, gugatan yang diajukan oleh DIAmi di panwas merupakan hal yang benar secara hukum dan konstitusional.
(sss)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.8657 seconds (0.1#10.140)