Panwaslu Kabulkan Gugatan DIAmi, Kader Golkar Ini Beri Selamat

Senin, 14 Mei 2018 - 09:31 WIB
Panwaslu Kabulkan Gugatan DIAmi, Kader Golkar Ini Beri Selamat
uru bicara calon Pasangan calon Gubernur Sulsel Nurdin Halid-Abdul Aziz Qahhar Mudzakkar, Risman Pasigai. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Kader Golkar Sulsel yang juga juru bicara calon Pasangan calon Gubernur Sulsel Nurdin Halid-Abdul Aziz Qahhar Mudzakkar, Risman Pasigai mengapresiasi penetapan Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) sebagai kandidat Pilwalkot Makassar yang sah.

Pernyataan ini dikeluarkan menyusul putusan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Makassar, Minggu (13/5/2018), yang memenangkan gugatan DIAmi atas sengketa Pilkada Makassar.

"Selamat atas keputusan Bawaslu yang mengabulkan permohonan DIAmi, mari kita sama-sama menciptakan suasana pilkada yang demokratis," ujar Risman seperti dalam rilis yang diterima SINDOnews, Minggu (13/5/2018) malam.

Diketahui,partai Golkar merupakan salah satu pengusung Paslon Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi yang menjadirival Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) di Pilwalkot Makassar 27 Juni mendatang.

Sebelumnya, Panwaslu Makassar telah membacakam putusan sengketa Pilwalkot Makassar. Hasilnya ialah menerima gugatan yang diajukan oleh pasangan DIAmi.

Baca Juga: Gugatan Dikabulkan, DIAmi Lolos Jadi Kontestan Pilwalkot Makassar

“Memerintahkan kepada termohon (KPU Makassar) untuk membuat keputusan baru dan menetapkan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi serta Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti sebagai pasangan calon yang sah,” kata Ketua Panwaslu Makassar, Nursari di Kantor PKK, Jalan Anggrek Raya, Makassar.

Dengan putusan tersebut, maka KPU diperintahkan untuk melaksanakan putusan Panwaslu selama tiga hari ke depan.

Pihak Danny Pomanto merupakan paslon petahana menggugat KPU Makassar yang telah mendiskualifikasinya sebagai kontestan pemilihan. Diskualifikasi itu sempat dilakukan setelah KPU Makassar kalah saat ajukan kasasi ke tingkat MA atas gugatan pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi.

Baca Juga: Putusan Panwaslu Tidak Anulir Perintah Mahkamah Agung
(agn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.4373 seconds (0.1#10.140)