Tim Hukum DIAmi : KPU Makassar Main-Main, Kita Pidanakan!

Rabu, 16 Mei 2018 - 14:53 WIB
Tim Hukum DIAmi : KPU Makassar Main-Main, Kita Pidanakan!
Ketua KPU Makassar, Syarief Amir akan dipidanakan jika tidak melaksanakan putusan Panwaslu Makassar. Foto : Istimewa
A A A
MAKASSAR - Tim Hukum pasangan Moh Ramdhan "Danny" Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) kembali mempertegas akan mempidanakan komisioner KPU Makassar jika menolak hasil sidang musyawarah sengketa Pilkada pada kontestasi Pilwalkot Makassar 2018.

Menurut, Tim Hukum DIAmi, Akhmad Rianto putusan tersebut harus segera dieksekusi oleh KPU Makassar.

"Jika memang KPU tidak mau laksanakan putusan panwaslu kota Makassar, maka kita akan DKPP kan dan pidanakan, itu ada dalam uu nomor 10 tahun 2016, pasal 180 ayat 2," tegas Akhmad, Rabu (16/05/2018).

Baginya, putusan yang dikeluarkan Panwaslu itu merujuk pada fakta takta sidang.

"Putusan Panwaslu itu merujuk pada fakta fakta sidang, dan keterangan beberapa saksi ahli sudah jelas tidak ada pelanggaran didalamnya, justru kami mempertanyakan ada apa dengan KPU?," tutur akhmad.

Senada, Tim Hukum DIAmi lainnya, Zulkifli Hasanuddin menegaskan, KPU selaku penyelenggara pemilu hanya tunduk pada undang-undang Pilkada dan beberapa peraturan turunan lainnya.

Sehingga setiap langkah hukum yang diambil harus tetap berpijak pada undang-undang, bukan kepentingan di luar dari aturan yang berlaku.

"Dengan adanya putusan panwas, maka KPU suka atau tidak suka harus menjalankan perintah UU yaitu segera mengeksekusi putusan panwas dalam waktu 3 hari kerja," terangnya.

Yusuf Gunco yang juga Tim Hukum DIAmi mengingatkan kepada komisioner KPU Makassar agar tidak main-main dengan putusan tersebut. Jika menolak, maka dia bersama tim hukum lainnya akan mengambil upaya hukum memperkarakan komisioner KPU Makassar.

"Kita akan pidanakan, jangan main-main. Putusan Panwaslu wajib dilaksanakan KPU, karena ini setara dengan putusan Mahkamah Agung. Masa putusan MA sudah dilaksanakan sementara Panwas tidak," ujarnya.
(sss)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8881 seconds (0.1#10.140)