DIAmi dan AppiCicu Batal Bertarung di Pilwakot Makassar

Kamis, 17 Mei 2018 - 19:04 WIB
DIAmi dan AppiCicu Batal Bertarung di Pilwakot Makassar
Calon Walikota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto bersama tim kuasa hukum DIAmi memberikan keterangan pers di kediaman pribadinya di Jalan Amirullah, Makassar. Foto : Muchtamir Zaide/SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Dua kandidat Paslon Pilwalkot Makassar baik nomor urut satu maupun nomor urut dua, tidak akan bertarung sebagai kandidat.Hal ini lantaran KPU Makassar kembali menggunakan SK 64 yang sebelumnya telah dinyatakan gugur Panitia Musyawarah (Panwaslu).

"Sekarang ini tidak ada pasangan calon di Pilwalkot Makassar. Yang ada, dua kotak kosong yang bakal bertarung. Kenapa? karena SK nomor 64 yang menetapkan Appi-Cicu sebagai satu-satunya pasangan telah dibatalkan," ucap kuasa hukum paslon Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi), Djamaluddin Rustam pada jumpa pers di kediaman paslon nomor urut 2 di Jalan Amirullah, Kamis (17/05/2018).

Menurut Djamaluddin, penggunaan SK 64 itu otomatis telah membatalkan pertarungan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi dan Moh Ramdhan Danny Pomanto-Indira Mulyasari di Pilwalkot Makassar 2018.

Sebab telah ada juga Putusan Panwaslu nomor 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018, namun tidak dijalankan KPU Makassar.

Sementara Tim hukum DIAmi lainnya, Adnan Buyung Azis, mengatakan, sesuai perintah Undang-Undang, sebenarnya KPU wajib menjalankan putusan tersebut karena menyangkut sengeketa dan penyelenggara Pilkada.

Tetapi KPU ternyata menggunakan SK 64 yang nyata-nyata sebelumnya telah dinyatakan gugur usai panitia musayawarah sengketa pilkada Makassar menerima gugatan pasangan DIAmi lewat Panwaslu dan sesuai UU Perbawaslu no 10.

" Ibaratnya sekarang itu adalah status quo, tidak ada posisi menang, karena SK 64 itu sudah tidak berkekuatan hukum lagi, kok mereka (KPU) mau gunakan, berarti semua kandidat batal dong, jadi sebaiknya KPU terbitkan SK penetapan yang baru untuk kedua kandidat, kalau KPU paksakan itu cacat demi hukum, "jelasnya.

Hingga saat ini KPU Makassar juga sama sekali belum mengeluarkan SK baru terkait penetapan calon walikota dan wakil walikota Makassar. Bahkan para komisioner KPU Makassar tak diketahui dimana keberadaannya.
(sss)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.1249 seconds (0.1#10.140)