DIAmi : Komisioner KPU Makassar Langgar Pasal Berlapis

Jum'at, 18 Mei 2018 - 01:29 WIB
DIAmi : Komisioner KPU Makassar Langgar Pasal Berlapis
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Sikap Komisioner KPU Makassar yang sama sekali mengabaikan putusan Panwaslu Makassar bakal berbuntut pidana. Terkait hasil sidang musyawarah sengketa pilkada pada kontestasi Pilwalkot Makassar 2018.

Selain itu, putusan hasil pleno KPU Makassar juga jadi soal. Sebab pihak pasangan Moh Ramdhan "Danny" Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) belum menerima salinan pleno KPU Makassar maupun Surat Keputusan (SK) yang baru dikeluarkan.

"Kalau ada SK yang baru dikeluarkan KPU Makassar terkait penetapan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, tunjukkan pada kami. Sampai hari ini kami belum menerima salinannya,” tegas Calon Wali Kota Makassar yang akrab disapa Danny Pomanto, Kamis (17/5/2018).

Sikap KPU Makassar yang bebal ini juga bakal berbuntut pelanggaran. Tim Hukum DIAmi, akan melaporkan para komisioner KPU Makassar ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

“Ini sudah kami kaji secara internal. Selain melaporkan ke DKPP RI, kami sepakat untuk memidanakan komisioner KPU Makassar. Besok kami akan laporkan ke polisi dengan sangkaan melanggar pasal 180 ayat 2 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada,” tegas Dr Anzar Makkuasa, salah satu Tim Hukum DIAmi.

Sanksi bagi KPU, menurut Anzar, bisa kurungan penjara (pidana). Ia berharap para komisioner KPU diberi umur panjang, begitu juga orang-orang yang mengintervensi KPU diberi umur panjang.

Menyikapi sikap KPU Makassar yang tidak melaksanakan putusan Panwaslu, Panglima Markas Perlawanan Rakyat (Menara) tim pemenangan DIAmi, Adi Rasyid Ali, menanggapinya santai. Ia bahkan hanya tersenyum.

"Bagus itu. Itu berarti tidak ada Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Makassar. Sebab kalau KPU mengacu pada SK 64 yang hanya mengakomodir satu paslon, itu tidak benar. Karena SK itu sudah tidak sah karena sudah dibatalkan oleh Panwas,” jelas ARA sapaannya yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Makassar.

Menurut ARA, jika KPU memaksakan hanya satu calon dengan berdasarkan SK 64, maka Pilwalkota Makassar adalah pilkada bodong karena legal standingnya tidak jelas.

"Termasuk juga anggaran yang digunakan oleh KPU adalah penggunaan anggaran yang bersifat bodong atau fiktif. Kalau itu mereka lakukan ini akan jadi temuan dan masuk kategori tindak pidana korupsi,” tegas ARA.

Sementara itu, Humas Panwaslu Makassar, Muhammad Maulana secara singkat menyatakan, sikap KPU Makassar sangat jelas jika Pilwalkot Makassar tanpa pasangan calon.

"Itulah yang fatal, artinya Makassar tanpa paslon," singkatnya.
(bds)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2366 seconds (0.1#10.140)