Bawaslu Putuskan Laporan DIAmi Tidak Memenuhi Unsur Pelanggaran

Rabu, 23 Mei 2018 - 18:01 WIB
Bawaslu Putuskan Laporan DIAmi Tidak Memenuhi Unsur Pelanggaran
Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi. Foto : Kurniawan Eka Mulyana/SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulsel memutuskan laporan tim pasangan Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) terhadap KPU Makassar tidak memenuhi unsur. Laporan itu pun tidak akan ditingkatkan ke penyidikan.

Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi kepada SINDOnews yang ditemui usai rapat dengan sentra Gakkumdu terkait laporan tersebut Rabu (23/05/2018), menjelaskan bahwa dari semua keterangan yang diberikan oleh pelapor, terlapor, maupun ahli.

Dan setelah pihaknya mengkaji, dan mengambil kesimpulan, memutuskan laporan dugaan pelanggaran pasal 144 dan 180 ayat 2 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tersebut tidak memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke penyidikan.

"Kami sudah minta keterangan pelapor, terlapor, lalu kami tambah lagi dengan keterangan ahli, kami pilih dari universitas Airlangga, yakni Dr Bambang dan Sukardi. Kesimpulan itu akan kami sampaikan pada pelapor dan terlapor," pungkas Arumahi.
(sss)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5329 seconds (0.1#10.140)