Pakar Sebut Sikap KPU Makassar Bertentangan dengan Undang-undang

Kamis, 24 Mei 2018 - 17:12 WIB
Pakar Sebut Sikap KPU Makassar Bertentangan dengan Undang-undang
Sikap KPU Makassar yang mengabaikan dan menolak putusan Panwaslu untuk mengakomodir calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Danny Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) bertentangan dengan undang-undang. Foto : Istimewa
A A A
JAKARTA - Sikap KPU Makassar yang mengabaikan dan menolak menjalankan putusan Panwaslu untuk mengakomodir calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Danny Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) bertentangan dengan undang-undang.

"Putusan panwas tidak bisa ditolak, maka sesungguhnya yang bersangkutan tidak melaksanakan (putusan itu) (maka bertentangan) UU pasal 144," ujar Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun dalam diskusi MNC Trijaya, bertajuk Kisruh Pilkada Makassar di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Kamis (24/05/2018).

Bagi Refly, putusan Panwaslu Kota Makassar cukup dilaksanakan saja oleh KPU Kota makassar. Menurutnya, putusan Mahkamah Agung (MA) sudah dilaksanakan dengan keluarnya SK nomor 64 dan telah menjadi objek sengketa di Panwaslu. Sehingga, perkara tersebut tidak bisa ditafsirkan sebagai perkara yang sama.

Refly menilai, perkara ini sejak awal dianggap sudah salah kaprah. Bagaimana tidak, dugaan pelanggaran yang dituduhkan bukan terkait sengketa pilkada sebagaimana mengatur soal pencalonan. Dugaan ini terkait tindakan incumbent yang dianggap merugikan dalam pemerintahan daerah, lalu menjadi pedoman pengadilan untuk membatalkan pencalonan incumbent.

Sementara, kata Refly, jelas-jelas KPU setempat menyatakan bahwa paslon DIAmi telah memenuhi syarat sabagai paslon. Sehingga, pasal yang digunakan untuk menganulir Paslon DIAmi dianggap tidak masuk akal. Menurutnya, ketika menghadapi pasal yang tidak masuk akal, seharusnya pengadilan berani mengesampingkan.

"Yang jadi permasalahan kasus yang sudah salah kaprah dientertain oleh pengadilan. Putusan panwas tidak boleh dinegosiasikan. Maka sudah melanggar UU dan kode etik (jika dinegosiasikan)," pungkasnya.
(sss)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8970 seconds (0.1#10.140)