Panwaslu Pertanyakan Sikap KPU Cetak Surat Suara Hanya Satu Paslon

Selasa, 29 Mei 2018 - 12:25 WIB
Panwaslu Pertanyakan Sikap KPU Cetak Surat Suara Hanya Satu Paslon
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Panitia Pengawas Pemilu (Panwas), mempertanyakan langkah KPU Makassar, yang mencetak surat suara dengan desain hanya satu pasangan calon (paslon) dan kolom Kosong.

Humas Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) kota Makassar Moh Maulana, angkat bicara. Pasalnya, langkah yang diambil KPU Makassar untuk menetapkan hanya satu paslon itu tidak berdasar karena telah menolak hasil musyawarah sengketa Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Makassar untuk menetapkan dua pasangan calon (paslon).

Namun, alhasil KPU Makassar ngotot memilih ikut putusan Mahkamah Agung (MA) dan mencetak surat suara yang tak memiliki dasar penyelenggaraan pemilu.

“Posisinya kami kan jelas. Apa dasarnya itu barang, tentu tidak berdasar, apa dasarnya penetapan paslon itu, dasarnya apa? Kan sudah batal,” tandas Maulana saat dikonfirmasi melalui pesan elektroniknya pada Selasa (29/5/2018)

Untuk itu, saat ditanya soal sah tidaknya surat suarat yang dicetak oleh KPU Makassar, Maulana dengan singkat menjawab surat suara tersebut tersebut tidak sah secara konstitusional.

Menurutnya, kekosongan hukum terjadi jika putusan Panwaslu yang bersifat final dan banding tidak dilaksanakan.
Dan sejauh ini KPU tetap memilih melaksanakan tahapan tanpa dasar hukum.

“Sejauh ini KPU Makassar tetap memilih melaksanakan tanpa dasar hukum,” pungkasnya.

Sekedar diketahui Senin malam KPU Makassar melakukan pleno terkait pengundian tata letak dan penandatanganan speciment surat suara. Namun pada rapat tersebut Panwaslu Makassar tidak bersedia hadir.

Komisioner KPU Abdullah Manshur mengaku sudah mengundang panwaslu namun tidak bersedia hadir.

"Iya, kami juga sudah mengundang pihak Panwas tapi tidak hadir, namun pihak Panwascam Manggala hadir menyaksikan, namun tidak bertanda tangan," kata Abdullah, dari rilis yang diterima SINDOnews.

Dari hasil pengundian specimen kertas suara tersebut, paslon Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi berada pada posisi letak kolom di sebelah kanan, sementara letak kolom kosong ada di sebelah kiri.
(agn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6043 seconds (0.1#10.140)