Panwaslu Tetap Pada Putusan, Pilwalkot Makassar Delegitimasi

Selasa, 05 Juni 2018 - 00:14 WIB
Panwaslu Tetap Pada Putusan, Pilwalkot Makassar Delegitimasi
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Proses Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar 2018 terus bergulir, bahkan pencetakan surat suara atau kertas suara dipastikan akan terlaksana dengan hanya mencantumkan satu pasangan calon (paslon).

Pencetakan kertas suara dimenangkan perusahaan percetakan yang berada di Surabaya. Meski demikian, Panwaslu Makassar tetap kokoh pada pendiriannya memegang teguh produk hukum yang dihasilkan dari sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada Makassar.

Humas Panwaslu Makassar, Muhammad Maulana menyatakan, produk hukum yang diterbitkan Panwaslu berupa putusan bersifat final dan mengikat. Sehingga jika KPU Makassar tetap menjalankan proses Pilkada Makassar maka secara hukum itu cacat atau delegitimasi.

Dia pun kembali menegaskan, sikap jika KPU Makassar yang menolak putusan Panwaslu untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) baru dua pasangan calon (paslon) merupakan perbuatan melawan hukum. Putusan itu juga memerintahkan SK 64 satu pasangan calon dibatalkan.

"Produk hukum yang diterbitkan panwaslu berupa putusan, normanya sebagaimana disebut dalam undang-undang pilkada adalah final dan mengikat.
Sehingga perbuatan KPU yang menolak melaksanakan putusan kami adalah terang perbuatan melawan hukum," tegas Maulana, Senin (4/6/2018).

"Sehingga dengan dipaksanya berlanjutnya tahapan sejauh ini menunjukkan pelaksanaan Pilkada Kota Makassar tidak sejalan dengan perintah undang-undang, yang tentu berakibat delegitimasinya penyalanggaran pilkada," timpalnya.

Maulana pun mengatakan, sikap KPU Makassar cerminan preseden buruk pelaksanaan pilkada serentak di Indonesia saat ini dan ke depannya.

"Kami juga menyayangkan proses penyelenggaraan pilkada yang dipaksakan secara melawan hukum, dapat berlangsung sejauh ini.

Sikap teman-teman KPU ini tentu menjadi preseden buruk penyelenggaraan pilkada kedepannya," ujarnya.

Untuk diketahui, hingga saat ini Panwaslu Makassar belum menandatangani hasil rapat pleno kertas suara.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Makassar, Nursari enggan berspekulasi implikasi dari dampak proses yang dijalankan KPU Makassar ke depannya. Hanya saja, dia menegaskan, putusan Panwaslu tidak akan ditarik ataupun berubah.

"Kami tetap berpegang pada putusan dan tidak berubah apalagi ditarik. Saat ini kewajiban kami hanya mengawasi proses pilkada, kmi punya kewenangan mengawasi," singkatnya.
(bds)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6595 seconds (0.1#10.140)