Sistem Parkir Online Gagal, PD Parkir Tarik Semua Smartphone dari Jukir

Rabu, 06 Juni 2018 - 10:06 WIB
Sistem Parkir Online Gagal, PD Parkir Tarik Semua Smartphone dari Jukir
Ilustrasi/Istimewa
A A A
MAKASSAR - Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya gagal menerapkan sistem parkir online. Hal ini ditandai dengan pengembalian seluruh alat parkir online yang tersebar di 54 titik parkir percontohan.

"Sudah selesaimi (parkir online), selanjutnya kita cari alat yang bagus, alatnya (parkir online) tidak bagus," ungkap Direktur Operasional (Dirops) PD Parkir, Syafrullah kepada SINDOnews.

Kata Syafrullah, parkir yang baik tidak selamanya menggunakan aplikasi dan smartphone melainkan menggunakan pelataran sebagai pembatas parkir dan akan menggunakan mesin parkir elektronik.

"Inikan BPN sudah ajukan dan tinggal MoU-nya kita tunggu, kalau sudah kita pasang alatnya disana," ujarnya.

Kendati demikian, lanjutnya pihaknya akan mengembangkan mesin parkir elektronik disetiap perusahaan maupun kantor SKPD. Namun, itu menunggu hasil uji coba di kantor BPN.

"Kita ini akan expansive (mengembangkan) tapi bukan mengambilalih, dan ini kita akan bersaing bisnis dengan parkir swasta," tuturnya.

Terpisah, Humas PD Parkir, Sri Suhartini mengatakan pihaknya menarik semua alat parkir online lantaran sistem tersebut tidak mengalami perkembangan.

"Untuk sementara kita kembali ke parkir konvensional, tapi tetap akan ada pengelolaan parkir secara online tapi dengan sistem lain," singkatnya.

Diketahui, penerapan parkir online oleh PD Parkir dimulai Oktober 2017 lalu dengan 54 titik parkir di Kecamatan Ujung Pandang. Memasuki Tahun 2018, Direktur Utama (Dirut) PD Parkir Makassar Raya, Irianto Ahmad berambisi menerapkan Parkir diseluruh Kecamatan di Kota Makassar dengan target 100 titik perbulan sepanjang tahun 2018.

Setiap Jukir Parkir Online ini diberikan Fasilitas Atau Alat untuk digunakan yakni HP Samsung J7 yang berharga Rp 3,5 Juta. Selain itu alat pencetak (Print) yang mengeluarkan struk alat bukti parkir online.
(sss)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5671 seconds (0.1#10.140)