Tambah 11 Desa, Realisasi Penyaluran DD di Bone Capai 10,98 Persen

Rabu, 09 Maret 2022 - 22:35 WIB
Kepala KPPN Watampone, Rintok Juhirman, saat menyalurkan BLT dana desa di Desa Mallari, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, beberapa waktu lalu. Foto: SINDOnews/Justang Mahmud
BONE - Penyaluran Dana Desa (DD) tahap I dan BLT Triwulan I di Kabupaten Bone terus bertambah. Terbaru ada penambahan 11 desa, sehingga total sudah 36 desa yang menerima dana desa atau setara 10,98 persen dari total 328 desa.

Berdasarkan data Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) telah tersalurkan DD Tahap I tahun 2022 oleh KPPN Watampone sebesar Rp2,36 miliar untuk 11 desa dan BLT Desa Triwulan I tahun 2022 sebesar Rp1,02 miliar untuk 11 desa.

Adapun 11 desa reguler tersebut meliputi Kecamatan Ajangale: Desa Opo, Kecamatan Barebbo: Desa Bacu, Cingkang dan Kading, Kecamatan Cenrana: Desa Pusungnge, Kecamatan Kahu: Desa Lalepo dan Nusa, Kecamatan Patimpeng: Desa Batu Lappa, Massila dan Patimpeng, dan Kecamatan Tonra: Desa Garencing.



Kepala KPPN Watampone, Rintok Juhirman, mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Bone melalui DPMD dan BPKAD serta desa yang telah berupaya sehingga telah tersalurkan dana desa Tahap I dan BLT DD triwulan I 2022.



"Sampai dengan saat ini, di Kabupaten Bone yang telah tersalurkan Dana Desa tahap I dan BLT Triwulan I tahun 2022 sebanyak 36 desa atau 10,98% dari total 328 desa, sehingga masih terdapat 292 desa atau 89,02% yang belum tersalurkan," kata dia, kepada SINDOnews, Rabu (9/11/2022).

Ia menaruh harap dengan tersalurkannya dana desa tahap I dan BLT Desa triwulan I tahun 2022 kepada 11 desa tersebut agar segera dimanfaatkan desa untuk melaksanakan program prioritas desa yang telah dituangkan dalam APBDes.



Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), A Gunadil Ukra, menuturkan pihaknya mendorong semua desa untuk segera melakukan permohonan pencairan dana desa tahap I.

"Kita terus melakukan pendampingan kepada desa-desa agar dana desa tahap 1 dapat segera dilakukan, kita mendorong kepada desa yang belum salur untuk dapat mempercepat proses penyelesaian APBDes dan penetapan KPM BLT Desa sebagai persyaratan penyalurannya, sehingga dana desa segera bisa bermanfaat bagi masyarakat," kata A Gunadil.

Sekedar informasi, penggunaan dana desa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 ditentukan penggunaannya untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa (BLT Desa) paling sedikit 40%. Selanjutnya, program ketahanan pangan dan hewan paling sedikit 20%, dukungan pendanaan penanganan Covid-19 paling sedikit 8%, dari alokasi DD setiap desa, dan program sektor prioritas lainnya.
(tri)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More