Tim Gugus Bantaeng Jemput Jenazah TKI di Malaysia dengan Protokol Kesehatan

Selasa, 14 Juli 2020 - 13:01 WIB
loading...
Tim Gugus Bantaeng Jemput Jenazah TKI di Malaysia dengan Protokol Kesehatan
Tim Gugus COVID-19 Bantaeng menjemput jenazah TKI ilegal yang meninggal di Malaysia dengan protokol kesehatan. Foto/Istimewa
A A A
BANTAENG - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bantaeng bersama Dinas Tenaga Kerja setempat menjemput jenazah tenaga kerja Indonesia alias TKI bernama Haeruddin (49) yang dilaporkan meninggal dunia di Malaysia. Penjemputan jenazah TKI asal Bantaeng itu dilakukan dengan standar protokol kesehatan.

Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Perluasan Tenaga Kerja Bantaeng, Muh Haris, mengatakan pesawat yang mengangkut jenazah TKI itu berangkat dari Pontianak - Jakarta - Makassar. Jenazah TKI berstatus ilegal itu tiba di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Senin (14/7/2020) pukul 17:30 WITA.

Ia menjelaskan bersama Tim Gugus COVID-19 Bantaeng, jenazah dijemput di bandara kemudian langsung dibawa ke kampung halaman untuk dimakamkan. Kampung halaman Haeruddin berada di Desa Pabentengan, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng.

"Sesuai dengan aturannya, penjemputan dilakukan dengan standar protokol kesehatan," kata dia, Selasa (14/7/2020).



Haris mengatakan Haeruddin meninggal karena menderita penyakit stroke berdasarkan hasil pemeriksaan dari rumah sakit Malaysia. Meski berstatus TKI ilegal , seluruh biaya pemberangkatan ditanggung oleh pihak perusahaan dan pemerintah.

"Dia meninggal karena stroke. Hasil pemeriksaan hospital Malaysia ada semua, kemudian dari pihak kepolisian raja Malaysia dan pemerintah Malaysia," bebernya.

Ia melanjutkan karena statusnya ilegal, keluarga Haeruddin tidak bisa mengklaim santunan kematian. Meski demikian, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bantaeng akan tetap mengurus kelengkapan berkas untuk mengupayakan keluarga korban mendapat santunan.

"Cuma ini karena TKI ilegal. Tetapi kita minta surat keterangan penguburan dan surat keterangan kematian dan kita lengkapi berkasnya. Apakah kita kasih asuransi atau hanya bantuan seadanya dari pusat cuma biasanya cair sekitar satu tahun," tandasnya.

Baca Juga: TNI Berhasil Gagalkan Pengiriman 27 TKI Ilegal ke Malaysia
(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3987 seconds (0.1#10.140)