Polisi Tangkap 'Panglima Perang' di Wilayah Ujung Tanah

Selasa, 14 Juli 2020 - 15:22 WIB
loading...
Polisi Tangkap Panglima Perang di Wilayah Ujung Tanah
Polisi memperlihatkan barang bukti air soft gun beserta ketapel lengkap dengan anak panah milik panglima perang di wilayah Ujung Tanah. Foto/Istimewa
A A A
MAKASSAR - Aparat Polres Pelabuhan Makassar menangkap tiga remaja yang diduga kerap terlibat perang kelompok atau tawuran di wilayah Kecamatan Ujung Tanah. Setelah dilakukan pemeriksaan, satu dari tiga pelaku disinyalir memang biang tawuran itu. Ia bisa dibilang merupakan 'panglima perang' sejumlah aksi tawuran di Ujung Tanah.

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Muhammad Kadarislam Kasim, mengatakan tiga remaja yang diamankan yakni Sl (17), Rv (18) dan Mn (16). Mereka diciduk lengkap dengan barang bukti berupa beberapa senjata tajam yakni busur/ketapel lengkap dengan anak panah beserta serta sepucuk air soft gun.

"Sementara kita masih proses, pendalaman. Salah satu dari mereka yakni Sl itu dari keterangannya sering mengajak teman-temannya untuk tawuran, istilahnya panglima perang di wilayah hukum Polres Pelabuhan Makassar," ungkap Kadarislam, Selasa (14/7/2020).



Kadarislam menjelaskan penangkapan 'panglima perang' itu berawal saat aparat mendapati ada tiga remaja yang berboncengan tidak memakai helm. Seketika motor yang dikemudikan Sl dihentikan polisi. Namun dari pemberhentian itu, ketiganya menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.

"Ketika dihentikan lalu digeledah ternyata di bagasi kendaraan itu ditemukan satu pucuk senjata jenis air soft gun dengan 27 butir amunisi. Dari situ kita bawa ke mapolres, lalu dikembangkan, sampai ditemukan lah keterangan lain terkait tawuran dan temuan enam anak panah dan satu buah ketapel," papar Kadarislam.

Kadarislam menyebutkan senjata tajam itu didapatkan petugas saat melakukan penyisiran usai tawuran terjadi di Kecamatan Ujung Tanah pada Jumat (12/6/2020) lalu. Barang bukti itu didapatkan di sebuah sekolah.

"Dia (Sl) ini akui sajam itu, makanya kita kembangkan. Dari pemeriksaan Sl juga memproduksi busur, ya produsen rumahan. Sementara kita mau kembangkan apakah busur itu dijual atau dipakai sendiri," jelasnya.



Sementara terkait senjata air soft gun disebutkan Kadarislam bukan milik dari Sl, tetapi milik rekan lainnya berinisial Az,"Temannya itu juga kita akan panggil. Tapi untuk penggunaannya tidak pernah dia (Sl) gunakan saat tawuran kemarin. Barang bukti lain sepeda motor yang digunakan Sl juga kita sita," ujarnya.

Atas perbuatannya, Sl oleh penyidik disangkakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Selain itu polisi mengambil rujukan Perkap Kapolri, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 terkait penggunaan airsoft gun dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"Ini kita lagi kembangkan terkait provokasi yang dilakukan Sl ini pada setiap perang kelompok. Kita juga dalami terkait catatan kriminal nya, baik di Polsek wilayah Polres Pelabuhan Makassar maupun di wilayah Polrestabes Makassar. Sejauh ini hanya tawuran yang pelanggaran hukumnya," pungkas Kadarislam.
(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2547 seconds (0.1#10.140)