Imigrasi Makassar Deportasi 1 WNA Blugaria, dan Dipindahkan 1 Warga AS

Rabu, 15 Juli 2020 - 11:27 WIB
loading...
Imigrasi Makassar Deportasi 1 WNA Blugaria, dan Dipindahkan 1 Warga AS
Imigrasi Makassar mendeportasi 1 WNA Blugaria dan memindahkan 1 WNA asal Amerika Serikat. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Rumah Detensi Imigrasi Makassar melakukan proses pendeportasian terhadap 1 orang WN Bulgaria dan memindahkan 1 orang WN Amerika Serikat ke Rudenim Jakarta, Rabu (15/07/2020).

Proses pendeportasian terhadap WN Bulgaria atas nama Petar Iliev Hadzhiliev (50), dilaksanakan setelah menjalani hukuman selama 1 tahun di Rutan Selayar dan dititip di Rudenim sejak 8 April 2020. Petar melakukan pelanggaran pasal 30 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang infomasi dan Transaksi Elektronik.



Pendeportasian dilakukan dengan dikawal oleh 2 orang petugas dari rudenim Makassar, melalui Bandara Soekarno Hatta kemudian transit di Qatar selanjutnya Yunani dan Bulgaria.

Kemudian untuk WN Amerika Serikat, atas nama Raymond Cecil Kastner alias Muhammad Zubair adalah pelaku pelanggar pasal 78 ayat 3 undang undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, ia masuk di Indonesia menggunakan visa kunjungan dan setelah visa kunjungan habis tahun 2018, Raymond masih bertempat di Kendari. Kemudian ditangkap oleh Kanim Kendari selanjutnya dititipkan di Rudenim Makassar sejak 5 Maret 2020.

Pemindahan terhadap Raymond dilakukan untuk memudahkan untuk berkoordinasi dengan perwakilan negaranya di Jakarta dan untuk memudahkan proses pendeportasian.

"berdasarkan koordinasi dengan Kedutaan Amerika Serikat, untuk pergantian paspor Raymond harus dilakukan di hadapan pejabat kedutaan, dan masa pandemi ini pejabat hanya ada di kedutaan Amerika di Jakarta. Oleh karena itu kami berinisiatif memindahkan Raymond setelah mendapat persetujuan Dirjen Imigrasi, " jelas Karudenim Makassar Togol Situmorang.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2330 seconds (0.1#10.140)