Kejari Sinjai Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp100 Juta

Rabu, 15 Juli 2020 - 15:09 WIB
loading...
Kejari Sinjai Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp100 Juta
Kejari Sinjai memusnahkan barang bukti narkoba senilai Rp100 juta dari 22 perkara sejak Januari hingga Mei. Foto: Sindonews/Irman Bagoseng
A A A
SINJAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai melakukan pemusnahan barang bukti narkoba senilai Rp100 juta, yang dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sinjai, Rabu (15/7/20).

Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara melebur narkoba, ke dalam air dan membakar sebagian barang bukti lainnya.



Pemusnahan dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Ajie Prasetya bersama unsur Forkopimda dan Kepala Seksi, serta Jaksa lingkup Kejaksaan Negeri Sinjai.

Ajie mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti seperti ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara tindak pidana umum (Tipidum) dari bulan Januari hingga Mei tahun 2020 ini," ujarnya.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Erfah Basmar menambahkan, bahwa pemusnahan barang bukti yang dilakukan ini dari total sebanyak 22 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, diantaranya perkara narkotika.

"Barang bukti yang dieksekusi, yakni barang bukti perkara narkotika jenis sabu seberat 77,05 gram yang ditaksir nila kurang lebih Rp100 juta, barang bukti obat daftar G sebanyak 350 biji, barang bukti narkoba ganja sintetis, pakaian dan senjata tajam serta handpone," ungkap Erfah saat ditemui di ruang kerjanya.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1876 seconds (0.1#10.140)