Bupati Tana Toraja Lantik Istrinya Jadi Kadis Pariwisata

Rabu, 15 Juli 2020 - 16:36 WIB
loading...
Bupati Tana Toraja Lantik Istrinya Jadi Kadis Pariwisata
Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae melantik lima Kepala OPD, termasuk istrinya Rospita Napa yang dilantik sebagai Kadis Pariwisata. Foto/SINDOnews/Joni Lembang
A A A
MAKALE - Sebanyak lima pejabat hasil lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dilantik menjadi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja . Lima pejabat itu dilantik oleh Bupati Tana Toraja , Nicodemus Biringkanae, secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting, Rabu(15/7/2020).

Menariknya, dari lima pejabat yang dilantik, seorang di antaranya merupakan istri dari Bupati Nico. Ia adalah Rospita Napa yang dilantik menjadi Kepala Dinas Pariwisata. Sebelumnya, Rospita Napa menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pariwisata Tana Toraja.

Adapun empat pejabat lain yang dilantik yakni Juli Kaboel Palipangan yang dilantik sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sebelumnya, Juli Kaboel menjabat sebagai Sekretaris Bappeda Tana Toraja.

Selanjutnya, Marida Bungin dilantik sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Lembang (DPML). Sebelumnya Marida Bungin menjabat sebagai Sekretaris DPML Tana Toraja.



Dua pejabat lainnya yang dilantik yakni Ria Minolhta Tanggo sebagai Kepala Dinas Kesehatan. Sebelumnya dirinya menjabat sebagai Kepala UPT Puskesmas Makale. Serta Nirus Nikolas Sakke sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Organisasi Setda Tana Toraja.

Bupati Tana Toraja, Nicodemus Biringkanae, mengatakan pelantikan pejabat merupakan suatu hal yang sering terjadi dan berulang-ulang dilakukan pada PNS. Hal itu sebagai suatu penilaian kinerja integritas, attitude/sikap, dan kepercayaan.

Oleh karena itu proses pelantikan pejabat yang baru saja dilaksanakan, lanjut Bupati Nico telah sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang diatur dalam perundang-undangan negara.

"Pelantikan hari ini atas persetujuan Menteri Dalam Negeri tanggal 30 Juni 2020 dan ditindaklanjuti dengan persetujuan Gubernur Sulawesi Selatan tanggal 10 Juli 2020," kata Bupati Nico.

(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2464 seconds (0.1#10.140)