Dituntut 5 Tahun Penjara, Dokter Palsu PT Pelni Mengaku Tidak akan Melawan

Kamis, 16 Juli 2020 - 07:00 WIB
loading...
Dituntut 5 Tahun Penjara, Dokter Palsu PT Pelni Mengaku Tidak akan Melawan
Dokter gadungan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Persero bernama Sulaiman, tampaknya akan cukup lama mendekam di penjara akibat perbuatannya memalsukan ijazah dan manjadi dokter palsu selama belasan tahun. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Dokter gadungan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Persero bernama Sulaiman, tampaknya akan cukup lama mendekam di penjara akibat perbuatannya memalsukan ijazah dan manjadi dokter palsu selama belasan tahun. Baca : 2 Oknum Mahasiswa UKI Paulus Bantu Sulaiman Palsukan Ijazah Dokternya

Sulaiman dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, kemarin. "Kami gunakan dakwaan subsider pasal 264 ayat (2) KUHP. Dimana dia sebagai pengguna bukan pembuat. Dan dituntut lima tahun penjara," ungkap JPU Kejati Sulsel, Ridwan Sahputra kepada SINDOnews.

Ridwan menuturkan jika terdakwa yang hingga saat ini tidak didampingi penasihat hukum tersebut memang telah mengakui semua perbuatannya. Bahkan, kata Dia, terdakwa juga telah pasrah dan tidak akan melawan, dengan tidak mengajukan pembelaan atau pledoi. Baca : 26 Tahun Jadi Dokter di Kapal Pelni, Ternyata Dokter Palsu! Kok Bisa?

"Pengadilan sejak awal sudah menunjukkan PH dari Posbakum PN Makassar, namun ditolak. Dia sendiri yang menolak. Jangankan itu, dalam sidang yang kita gelar virtual, terdakwa bahkan tidak mau mengajukan pledoi. Tapi majelis memaksa," jelasnya.

Diketahui dalam sidang pemeriksaan terdakwa 29 Juni lalu, dokter gadungan PT Pelni tersebut memang mengakui semua perbuatannya dan siap menjalani hukuman yang dijatuhkan hakim nantinya. Baca Juga : Ada Dokter Palsu di Pelni, ACC Desak Polisi-Jaksa Usut Dugaan Nepotismenya

Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Suratno tersebut, Sulaiman mengakui dirinya memang dibantu oleh dua orang mahasiswa Universitas Kristen Makassar bernama Irfan dan Albert, memalsukan ijazah Fakultas Kedokteran Unhas tersebut pada tahun 1994.

Setelah mencetak dokumen palsu tersebut, ia lantas membawa dokumen tersebut ke Kantor PT Pelni dan berkasnya diterima oleh oleh oknum perusahaan yang bertugas dibagian seleksi penerimaan bernama Since Tangon.

Kendati begitu, Terdakwa mengaku pihak perusahaan tak cukup jeli, Ia lantas diterima dan mulai bekerja sebagai tenaga kontrak dan baru berstatus tenaga kontrak berjangka waktu pada tahun 2015 dengan total gaji mencapai Rp15 juta. Baca Lagi : Dokter Palsu PT Pelni Jalani Sidang di Pengadilan Seorang Diri

"Saya akui saya bersalah yang mulia, saya memang tidak pernah kuliah di Kedokteran Unhas, saya palsukan ijazahnya. Itu dibantu oleh dua mahasiswa Universitas Kristen, Ifan dan Albert," tukasnya pada sidang beberapa waktu yang lalu.
(sri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1915 seconds (0.1#10.140)