Juru Parkir di Makassar Gondol Onderdil Mobil Senilai Ratusan Juta

Kamis, 16 Juli 2020 - 18:15 WIB
loading...
Juru Parkir di Makassar Gondol Onderdil Mobil Senilai Ratusan Juta
Polisi merilis kasus pencurian onderdil mobil senilai ratusan juta rupiah yang dilakukan oleh juru parkir. Foto/SINDOnews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Tim Opsnal Polsek Mamajang bersama Resmob Polda Sulsel menangkap tiga pria yang diduga terlibat pencurian sejumlah onderdil mobil senilai ratusan juta rupiah di Smile Auto Service, Jalan Veteran Selatan, Kota Makassar, Sulsel.

Kapolsek Mamajang, AKP Ivan Wahyudi, mengatakan pelaku utama dalam aksi pencurian tersebut yakni Rais (22) yang berprofesi sebagai juru parkir. Dia diamankan bersama rekannya, Firman (38), yang disebut membantunya menjual hasil kejahatannya.

Ivan menyebut keduanya diamankan petugas gabungan di Jalan Veteran Selatan pada Rabu (15/7) sekira pukul 15.00 Wita, tidak jauh dari lokasi bengkel tempat mereka beraksi. Setelah melakukan proses penyelidikan dan pengembangan, petugas berhasil meringkus penadah hasil kejahatan itu bernamaAmirudin (35) di rumahnya di Jalan Bawakaraeng.



"Rais ini, profesinya tukang parkir di sebelah TKP (tempat kejadian perkara) sehingga yang bersangkutan cukup tahu lokasi. Dia masuk melalui atap, lalu mengambil puluhan onderdil di gudang dengan menggunakan obeng," ujar Ivan, Kamis (16/7/2020).

Peristiwa pencurian itu dijelaskan Ivan terjadi pada Selasa (14/7/2020) sekira pukul 23.45 Wita. Namun kejadian itu baru diketahui keesokan harinya oleh salah satu karyawati bengkel bernama Indri, lalu melaporkannya ke kepolisian.

Petugas kemudian melakukan olah TKP menindaklanjuti laporan polisi bernomor LP/106/ VII/2020 Sek Mamajang. "Dari hasil pengecekan di TKP, terlihat atapnya dibobol, setelah mengumpulkan bahan dan keterangan, kita tindak lanjuti dengan mencari pelak didampingi dengan Resmob Polda Sulsel," papar Ivan.

Satu persatu orang-orang yang diduga terlibat dalam aksi pembobolan itu diamankan petugas gabungan, termasuk aktor utama kasus tersebut yakni Rais. Dari hasil interogasi Rais mengakui perbuatannya, dengan memanfaatkan situasi bengkel yang sepi.

Baca Juga: Abang Dicokok Polisi Gegara Curi HP Milik Penjual Rokok di Makassar

"Ada empat karung yang diambil Rais, dari keterangan korban kerugiannya sekira Rp122 juta. Hasil kejahatannya diangkut menggunakan mobil yang bantu oleh Firman, kemudian dijual ke Amiruddin seharga Rp4 Juta di Jalan Bandang, Kecamatan Bontoala," jelas Ivan.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti onderdil berbagai merek, di antaranya 12 lampu depan, 19 lampu stop, 26 spion, empat Cover Spion dan dua kabel body, lima stand kap mesin, satu bak rem, satu saringan oli, satu modul sensor, satu list lampu banner, satu lampu varian dan satu alarm mobil.

"Untuk Rais kami jerat dengan pasal 363 ayat 1 KHUP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan, Firman akan dikenakan pasal 55, 56 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara dan Amiruddin sebagai penadah akan dijerat dengan pasal 480 ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkas Ivan.
(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1632 seconds (0.1#10.140)